Jumat, 19 April 2024

Jessica Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan

Jessica Wongso (27), yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Yang bersangkutan kami tetapkan tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata Kombes Pol Krishna Murti Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Jakarta, Sabtu (30/1/2016).

Jessica wajib didampingi pengacara karena ancaman hukuman di atas lima tahun.

Polisi menanyakan kepada Jessica tentang pengacara yang mendampinginya, bila tidak ada kepolisian akan menyediakannya.

“Kalau ada, kami tunggu hari ini untuk dibuka berita acara pemeriksaan,” kata Krishna Murti seperti dilansir Antara.

Saat ini, Jessica masih diperiksa sebagai tersangka dan menurut keterangan Krishna, pengacaranya belum datang.

Menurut Krishna, saat pemeriksaan tersangka, polisi akan mengonfirmasi dengan keterangan saat ia masih sebagai saksi karena ada yang tidak konsisten.

Jessica sudah berada di Polda Metro Jaya pukul 09.00 WIB setelah ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua Square pada 07.45 WIB tadi.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
33o
Kurs