Jumat, 3 Mei 2024

Jumlah SKPD di Daerah Disesuaikan, Kota Tak Akan Lagi Punya Dinas Kehutanan

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Ilustrasi

Pemerintah Jawa Timur terus menyelesaikan proses verifikasi penataan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Sebab daerah hanya diberi rentang waktu enam bulan untuk menyelesaikan penataan SKPD ini.

Nurdin, Kasubdit Wilayah I Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 yang merupakan pengganti PP 41/2007 tentang Struktur Perangkat Daerah sudah ditandatangani Joko Widodo Presiden pada 16 Juni 2016.

Dalam PP tersebut, jelas Nurdin, mengamanatkan seluruh daerah di Indonesia harus sudah menyelesaikan Perda (Peraturan Daerah) tentang Perangkat Daerah, termasuk pengisian personel di dalam SKPD. Sebab mulai 1 Januari 2017 pemerintahan di daerah akan tampil dalam perangkat baru.

“Seluruh daerah harus sudah selesai semua perangkatnya dalam kurun waktu enam bulan ke depan. Kenapa sebab dalam amanat Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah harus sudah berlaku dua tahun sejak di undangkan. Itu artinya Oktober 2016 UU ini harus sudah diberlakukan. Kemudian dalam PP 18/2016 memberikan rentang waktu hingga 1 Januari 2017 harus sudah jalan,” kata Nurdin, ketika ditemui di sela-sela verifikasi penataan SKPD kabupaten/kota di Hotel Inna Simpang Surabaya, Rabu (22/6/2016).

Menurut dia, dalam penataan perangkat daerah ada beberapa arahan UU yang menjadi dasar. Pertama, besaran perangkat daerah diukur berdasarkan intensitas urusan masing-masing daerah. Sedangkan untuk mengukurnya, menggunakan faktor umum yang besarannya 20 persen dan faktor teknisnya mencapai 80 persen.

“Dengan begitu, nanti masing-masing daerah tidak sama jumlah perangkat daerahnya. Contohnya, Kabupaten Malang dengan luas wilayahnya sangat banyak mencapai 34 kecamatan, pasti akan berbeda dengan Kota Mojokerto yang wilayahnya hanya 3 kecamatan. Sehingga prinsip yang dipakai adalah prinsip asimetris. Besaran antara satu dengan yang lainnya berbeda karena karakteristik daerah berbeda,” kata dia.

Contoh lain, lanjutnya, perangkat daerah dari daerah pesisir dengan pegunungan tentu juga sangat berbeda. Jika daerah pesisir akan memiliki urusan kelautan dan perikanan, tentu tidak dengan daerah pegunungan yang tidak memiliki wilayah laut.

Sementara itu, Setiadjit Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jawa Timur mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi bersama kabupaten/kota tengah melakukan verifikasi penataan SKPD. “Sejak kemarin hingga tiga hari kedepan kita undang kepala-kepala SKPD dari masing-masing kabupaten/kota secara bergelombang. Mereka semua datang untuk melakukan verifikasi,” ujarnya.

Selanjutnya, Kemendagri bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sedang sibuk melakukan pemetaan. Dari hasil verifikasi nanti akan ditetapkan tipologi kelembagaan apakah masuk dalam tipe A, B atau C. “Penataan ini kita kebut, karena batas waktunya hanya enam bulan. Mulai 1 Januari 2017 harus sudah berlaku,” kata dia. (fik/rst)

Bagikan
Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
29o
Kurs