Jumat, 3 Mei 2024

KPK Siap Supervisi Lagi, Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK menjelaskan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim 2011-2014, di kantornya, Kamis (29/12/2016). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dengan melakukan supervisi kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang melibatkan La Nyalla Mattalitti, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur.

Hal ini disampaikan oleh Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK, menanggapi vonis bebas Pengadilan Tipikor atas La Nyalla Mattalitti. Dia juga menyatakan, KPK turut mempelajari vonis La Nyalla. Menurutnya, putusan pengadilan itu akan menjadi bahan awal bagi KPK dalam menelusuri ada tidaknya kejanggalan.

“Kasus itu dulu sudah disupervisi KPK, dan kami masih punya tanggung jawab membantu kejaksaan untuk kembali melakukan supervisi, kalau memang dibutuhkan,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Waktu melakukan supervisi sekitar Maret 2016 lalu, kata Febri, KPK meyakini konstruksi perkara itu dan menyatakan bahwa perkara itu bisa dilanjutkan ke persidangan.

“Tapi, langkah hukum lanjutan (Kasasi) itu tergantung kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Makanya kami berkordinasi intensif dengan pihak kejaksaan,” tegasnya.

Seperti diketahui, La Nyalla Mattalitti Ketua Kadin Jawa Timur, divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016) kemarin.

Dalam putusannya, Sumpeno Ketua Majelis Hakim menyatakan La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, seperti disebutkan dalam dakwaan primer dan subsider.

Sebelumnya, La Nyalla didakwa menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai, La Nyalla terbukti melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara.

Mantan Ketua Umum PSSI itu dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut La Nyalla membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar atau pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan. (rid)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
29o
Kurs