Minggu, 19 April 2026

Mendagri Tidak Setuju Perppu dan Perpres Diobral

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri. Foto: Jose/Dok. suarasurabaya.net

Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri menegaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebaiknya digunakan untuk persoalan yang darurat.

“Jangan sedikit-sedikit mendesak presiden mengeluarkan Perppu dan Perpres untuk persoalan yang masih bisa dicarikan cara lain,” katanya, pada rapat konsultasi antara presiden dengan pimpinan lembaga negara, Selasa (19/1/2016).

Sikap Mendagri itu untuk menjawab usulan Kepala BIN dan BNPT agar presiden mengeluarkan Perppu, kalau revisi UU Terorisme tidak bisa dilakukan secepatnya. Pertimbangannya, BIN tidak berdiri sendiri dan di dalamnya ada beberapa unsur yang bisa diberdayakan.

“TNI dan Polri sudah punya pasukan, karena itu BIN dan BNPT tidak perlu punya pasukan sendiri, sebab BIN fungsinya hanya koordinator,” kata Mendagri.

Presiden dan pimpinan lembaga negara berpendapat, merevisi UU terorisme, lebih baik dari pada mengeluarkan Perppu. Publik dapat menyampaikan pendapat pasal mana saja yang menghambat pemberantasan terorisme.(jos/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Minggu, 19 April 2026
32o
Kurs