Sabtu, 26 September 2026

Sebelum Divonis, Jessica Yakin Lolos dari Hukuman

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jessica Kumala Wongso. Foto: smeaker

Pembacaan vonis Jessica Kumala Wongso terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin, rencananya akan dimulai beberapa saat lagi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang, ke-31 terhitung sejak 15 Juni 2016 ini akan dipimpin Kisworo sebagai Ketua Majelis Hakim serta Binsar Gultom dan Partahi Tulus Hutapea selaku hakim anggota.

Sebelum Majelis Hakim membacakan vonis, Jessica merasa yakin kalau dirinya tidak bersalah dan bakal lolos dari hukuman.

“Saya tanya Jessica apakah siap mendengar vonis hakim? Jessica menjawab siap, dan dia punya keyakinan harus bebas dari tuntutan,” ujar Otto Hasibuan pengacara Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Otto menambahkan, kliennya sangat yakin bebas karena merasa tidak melakukan pembunuhan.

“Satu hari pun dihukum Jessica tidak rela, karena itu sama saja mengaku sebagai pembunuh. Makanya Jessica berharap pengadilan ini benar-benar memberikan keadilan,” tandasnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum menilai, Jessica secara sah dan meyakinkan, melakukan Pembunuhan Berencana.

Jaksa menuntut Jessica 20 tahun penjara, sesuai Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (rid/dwi/ipg)

Soerabaja10k

Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Sabtu, 26 September 2026
24o
Kurs