Minggu, 28 April 2024

Selesaikan di Internal Sekolah, Persoalan Pendidikan Jangan Dikriminalisasi

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Anies Baswedan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Anies Baswedan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan persoalan di pendidikan jangan dikriminalkan.

Bisa menjadi preseden pada dunia pendidikan kalau setiap kejadian di sekolah dilaporkan polisi kemudian gurunya dipenjarakan.

Meskipun lapor ke polisi itu hak seseorang harus dilihat dulu kasusnya. Kalau ada guru membentak atau mencubit karena anak didiknya bandel, suka membikin ulah dan mengganggu temannya yang sedang belajar, menurut Mendikbud tidak perlu lapor polisi.

Kalau wali murid ada yang tidak terima dengan perlakuan itu, sebaiknya dilaporkan pada kepala sekolah. Jika kurang puas silakan lapor ke Dinas Pendidikan.

Tapi kalau ada guru melakukan kekerasan seksual, menganiaya anak didiknya di luar batas kemanusian, wajar seandainya dilaporkan polisi.

“Kalau kasusnya hanya dibentak dan dicubit, nggak usah dibawa ke polisi. Cukup diselesaikan di internal sekolah,” kata Mendikbud.

“Tapi akan lebih baik kalau dalam proses belajar mengajar tidak ada kekerasan sekecil apapun,” pesannya.

Arif Rahman pengamat pendidikan menyampaikan, orang tua harus menghargai otoritas guru di sekolah. Harus dibedakan antara emosi atau perasaan dengan guru yang menginginkan anaknya pintar. (jos/dwi/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
33o
Kurs