Jumat, 19 April 2024

Seorang Pelajar Direkrut Jadi Kurir Sabu-sabu

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Seorang pelajar (bertopeng) yang direkrut Robby untuk dijadikan kurir sabu-sabu. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Robby (24) warga Putat Jaya Kecamatan Sawahan dibekuk Satreskoba Polrestabes Surabaya, di rumahnya Kamis (6/10/2016). Robby telah merekrut anak di bawah umur dijadikan kurir narkoba.

Dalam pemeriksaan, tersangka telah mencekoki remaja laki-laki DP (17) dengan sabu-sabu. DP merupakan pelajar di salah satu SMK swasta di Surabaya. Pelajar kelas XI ini, juga tetangga tersangka Robby.

‎”Satu minggu ini saya sering nyabu sama Robby. Saya juga tiga kali disuruh mengantarkan paket sabu-sabu ke pelanggannya. Sekali antar saya dikasih Robby uang Rp15 sampai Rp20 ribu sama nyabu gratis,” kata DP di depan penyidik, Jumat (7/10/2016).

Dia mengaku dua kali sukses mengantar barang pesanan. Tapi, ketika hendak mengantar barang haram milik Robby yang kali ketiga ke pelanggan, dia tertangkap.

“Sebelum ngantar barang, kami nyabu dulu di rumahnya (Robby). Pas nyabu bareng ditangkap,” kata DP. 

Sementara Kompol Anton Prasetyo Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap pihaknya saat menggelar pesta sabu-sabu di rumah tersangka Robby.

“Tersangka Robby ini memang sengaja ngasih sabu-sabu gratis ke DP, dengan tujuan agar kecanduan dan mau mengantar barang ke pelanggannya. Dari pengakuan DP, dia baru satu minggu ikut Robby dan tiga kali jadi kurir,” kata Anton. 

Terkait asal barang haram milik Robby, polisi masih melakukan pengembangan. Robby sendiri, kata Anton, mengaku baru tiga bulan menjadi pengedar dan baru satu minggu merekrut DP sebagai kurir.

Robby dan DP ditangkap polisi pada Kamis kemarin (6/10) sekitar pukul 00.30 WIB. ‎Keduanya ditangkap di rumah Robby saat menggelar pesta sabu-sabu. 

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita dua paket sabu-sabu dengan total berat 0,34 gram, satu pipet kaca yang masih terdapat 1,44 gram sabu-sabu, dua botol alat hisap yang masing-masing berukuran besar dan kecil dan dua unit handphone (HP). 

Selanjutnya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009, tentang narkoba. (bid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
32o
Kurs