Minggu, 26 Juli 2026

WNI Divonis Sembilan Bulan Penjara Karena Miliki Tulisan Terkait Al-Qaeda

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Seorang pria warga negara Indonesia dijatuhi hukuman penjara selama sembilan bulan oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia atas dakwaan memiliki bahan penerbitan berkaitan dengan kelompok teroris Al Qaeda.

Hakim Datuk Nordin Hassan menjatuhkan hukuman itu bagi Hani Yahya (40) setelah ia mengaku bersalah dan memerintahkan terdakwa menjalani hukuman tersebut mulai Senin (11/1/2016), demikian dilaporkan berbagai media setempat di Kuala Lumpur, Selasa (12/1/2016).

Seperti dilansir Antara, Hani didakwa memiliki beberapa penerbitan berkaitan kelompok teroris yaitu Al-Qaeda In the Arabian Peninsula atau AQAP.

Pada 24 September 2015, polisi memeriksa Hani sebelum menggerebek rumahnya di Bukit Bintang.

Hasil pemeriksaan tersebut menemukan beberapa barang termasuk tujuh buah telepon seluler, tujuh keping sim card, dan dua buku berjudul US Army Special Forces Handbook dan US Army Map Reading and Land Navigation Handbook.

Setelah dianalisis, semua barang itu memiliki kandungan gambar-gambar berkaitan dengan Al Qaeda in the Arabian (AQAP). (ant/dwi)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Muatan Menggunung

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Surabaya
Minggu, 26 Juli 2026
33o
Kurs