Kamis, 2 Mei 2024

WNI Divonis Sembilan Bulan Penjara Karena Miliki Tulisan Terkait Al-Qaeda

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Seorang pria warga negara Indonesia dijatuhi hukuman penjara selama sembilan bulan oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia atas dakwaan memiliki bahan penerbitan berkaitan dengan kelompok teroris Al Qaeda.

Hakim Datuk Nordin Hassan menjatuhkan hukuman itu bagi Hani Yahya (40) setelah ia mengaku bersalah dan memerintahkan terdakwa menjalani hukuman tersebut mulai Senin (11/1/2016), demikian dilaporkan berbagai media setempat di Kuala Lumpur, Selasa (12/1/2016).

Seperti dilansir Antara, Hani didakwa memiliki beberapa penerbitan berkaitan kelompok teroris yaitu Al-Qaeda In the Arabian Peninsula atau AQAP.

Pada 24 September 2015, polisi memeriksa Hani sebelum menggerebek rumahnya di Bukit Bintang.

Hasil pemeriksaan tersebut menemukan beberapa barang termasuk tujuh buah telepon seluler, tujuh keping sim card, dan dua buku berjudul US Army Special Forces Handbook dan US Army Map Reading and Land Navigation Handbook.

Setelah dianalisis, semua barang itu memiliki kandungan gambar-gambar berkaitan dengan Al Qaeda in the Arabian (AQAP). (ant/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
33o
Kurs