Jumat, 29 Maret 2024

Bos Pasar Turi Ditahan, Ini Bantahan Pengacaranya

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Achmad Riyadh kuasa hukum Henry J Gunawan mengatakan, Direktur PT Gala Bumi Perkasa itu tidak layak untuk ditahan. Sebelumnya pada Kamis (10/8/2017) Kejaksaan Negeri Surabaya menjebloskan investor Pasar Turi itu ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Malang senilai Rp4,5 miliar.

“Perkara yang menjerat Pak Henry adalah murni perkara perdata dan di luar hukum acara pidana,” kata Achmad Riyadh ketika berbincang dengan Brury Susanto, reporter suarasurabaya.net Selasa (15/8/2017).

Menurut dia, selama menjabat Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa, Henry tidak pernah bertemu dengan pemilik tanah seperti yang dituduhkan, bahkan Henry juga mengaku tidak pernah melakukan transaksi dengan pelapor.

Riyadh mengatakan, ketika Henry menjabat direktur utama pada tahun 2013, di dalam brankas perusahaan telah ada ribuan sertifikat satu diantaranya sertifikat tanah di Malang atas nama PT Gala Bumi Perkasa.

Sejarah tanah ini bermula ketika pada tahun 2009 PT Gala Bumi Perkasa, saat itu Dirutnya adalah Raja Siraid, membeli objek tanah di Rampal Claket, Klojen, Malang senilai Rp6 miliar.

“Pada tahun 2010, ada hubungan hukum antara Raja Siraid dengan Hermanto, transaksi pengoperan kuasa ke Hermanto,” kata Riyadh. Ternyata, sejak saat itu tidak pernah ada transaksi pengiriman uang dari Hermanto ke PT Gala Bumi.

Hingga akhirnya di tahun yang sama, notaris yang menangani pengalihan ini mengembalikan sertifikat ke PT Gala Bumi. Saat itu, Dirut PT Gala Bumi sudah berganti ke Teguh Winarto yang lantas mengajukan HGB tanah itu untuk dibaliknamakan menjadi PT Gala Bumi.

“Saat itu sertifikat ini juga dikirim untuk izin mendirikan rumah sakit dan hotel,” ujarnya. Sejak saat itu, sertifikat tanah tersebut ada di brankas PT Gala Bumi hingga akhirnya dijuallah tanah ini ke pihak lain. “Oleh Henry dijual karena di brankas ada sertifikat atasnama PT Gala Bumi,” kata dia.

Namun proses penjualan ke pihak lain ini ternyata menuai masalah karena Hermanto yang dulu pernah berniat membeli dan telah memiliki ikatan transaksi pengoperan kuasa menuntut Hendry. Hermanto lantas melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Sebelumnya, notaris dari Hermanto juga melaporkan kasus yang sama ke Polrestabes Surabaya.

Akibat pelaporan ini, Henry saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di Rutan Medaeng. “Kami hanya ingin kasus ini dibuka dan segera selesai agar semua bisa clear,” ujar Riyadh.(riy/fik/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
32o
Kurs