Selasa, 18 Juni 2024

Gugatan Dahlan Iskan Ditolak, Kejaksaan Menilai Penyidikan Sudah Tepat

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Yulianto Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung usai sidang putusan praperadilan Dahlan Iskan di PN Jaksel, Selasa (14/3/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Yulianto Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung menyambut gembira keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menolak gugatan Dahlan Iskan mantan Menteri BUMN.

Dia menilai, Made Sutrisna hakim tunggal dalam persidangan bisa melihat kalau penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung sudah tepat, terukur dan profesional.

Dalam putusannya, hakim menyatakan, penetapan status tersangka Dahlan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik sudah sesuai prosedur hukum.

Dengan putusan itu, status tersangka Dahlan Iskan yang ditetapkan Kejaksaan Agung pada 2 Februari 2017 sah secara hukum.

“Kami menghormati gugatan praperadilan Pak Dahlan. Tapi, penolakan hakim jadi bukti kalau penyidikan Kejaksaan Agung benar-benar terukur, profesional dan proporsional,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).

Yulianto menambahkan, pihaknya tidak punya kepentingan tertentu dalam menyidik dan menetapkan status tersangka Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.

Soal pemeriksaan saksi-saksi, Yulianto mengatakan sampai sekarang sudah sekitar 80 persen keterangan yang masuk dalam berkas.

“Karena Pak Dahlan tahanan kota, kami jadwalkan untuk memeriksa tersangka di Surabaya,” kata Yulianto.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra pengacara Dahlan Iskan menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka kliennya.

Antara lain karena Kejaksaan Agung dinilai tidak punya cukup bukti, dan penggunaan hasil hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tidak bisa didijadikan acuan untuk mengaudit kerugian negara.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menggunakan hasil hitungan BPKP yang menaksir adanya kerugian negara sekitar Rp28 miliar.

Kejaksaan Agung sudah lebih dulu memproses hukum Dasep Ahmadi Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, yang ditunjuk untuk membuat mobil listrik, tahun 2013.

Di tingkat pertama, Dasep divonis 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan harus membayar uang pengganti Rp 17 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.

Dalam proses kasasi di Mahkamah Agung, diketahui kalau pembuatan 16 unit mobil listrik itu tidak lewat proses lelang. Tapi, ditunjuk langsung atas keputusan Dahlan Iskan.

Mahkamah Agung menilai, Dahlan terlibat bersama Dasep Ahmadi melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian negara.

Karena, perusahaan Dasep dinilai tidak membuat mobil listrik, tapi cuma memodifikasi mobil dengan mesin bertenaga listrik. (rid/dwi)

Berita Terkait

..
Surabaya
Selasa, 18 Juni 2024
27o
Kurs