Jumat, 26 April 2024

Gugatan Pemkot Soal Wanprestasi Investor Pasar Turi Tidak Diterima PN Surabaya

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Hanafi Rachman (kiri) Kuasa Hukum Pemkot Surabaya dan Ira Tursilowati Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya usai putusan sidang gugatan wanprestasi PT GBP di PN Surabaya, Selasa (21/3/2017). Foto: Istimewa

Gugatan Pemerintah Kota Surabaya mengenai dugaan wanprestasi PT Gala Bumi Perkasa (GBP) selaku investor pembangunan Pasar Turi tidak diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penolakan Gugatan Pemkot ini dinyatakan dalam amar putusan PN Surabaya nomor Nomor 296/Pdt.G/2016/PN.Sby Tahun 2017, bahwa gugatan penggugat (Pemkot) tidak dapat diterima.

Dalam surat putusan yang telah diunggah di website putusan Mahkamah Agung, ada keterangan dalam tanda kurung niet onvankelijk verklaard atau biasa disingkat “NO,” yakni putusan pengadilan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil.

Ira Tursilowati Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya membenarkan hal ini. Hanya saja, dia menyayangkan lembar putusan pengadilan yang ternyata belum siap.

“Informasinya masih mau di-print. Padahal tadi katanya putusan ini sudah bisa di-copy oleh semua pihak,” ujarnya di PN Surabaya, Selasa (21/3/2017).

Hanafi Rachman Jaksa Pengacara Negara Kejari Surabaya selaku Kuasa Hukum Pemkot Surabaya mengatakan, gugatan Pemkot Surabaya tidak diterima karena kurang pihak.

“Kurang pihak, karena seharusnya tidak hanya PT Gala Bumi Perkasa saja yang digugat tapi juga PT Asia Central Investment dan PT Lusida Megah Sejahtera. Jadi putusan tadi belum sampai ke pokok perkara,” ujarnya.

Perlu diketahui, PT Asia Central Investment dan PT Lusida Megah Sejahtera adalah dua investor yang tergabung bersama PT Gala Bumi Perkasa saat ditunjuk Pemkot Surabaya untuk membangun Pasar Turi pascakebakaran 2007 silam.

Ketiga perusahaan itu tergabung menjadi konsorsium PT Gala Mega Investment (GMI) Joint Operation (JO), namun kini konsorsium itu pecah dan hanya dikuasai oleh PT GBP yang dipimpin oleh Henry J Gunawan.

Hanafi mengatakan, ada dua opsi upaya hukum bagi Pemkot Surabaya yang bisa dilakukan. Pertama, Pemkot bisa mengajukan banding atau kembali menggugat.

“Kami kuasa hukum masih menganalisa langkah-langkah terbaik yang bisa diajukan. Masih ada waktu 14 hari untuk pikir-pikir,” katanya.

Upaya Pemkot menggugat PT Gala Bumi Perkasa sebagai pengelola bangunan Pasar Turi Baru adalah satu diantara upaya Pemkot mempertahankan aset hingga meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemarin, Senin (20/3/2017) Tri Rismaharini sampai mengantarkan sendiri surat undangan untuk memantau putusan persidangan di PN Surabaya hari ini ke Kantor KPK di Jakarta.(den/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
29o
Kurs