Selasa, 23 April 2024

Hormati Putusan Hakim Praperadilan Setnov, KPK akan Lakukan Konsolidasi dan Evaluasi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Setiadi Kepala Biro Hukum KPK. Foto: Faiz/Dok. suarasurabaya.net

Setiadi Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghormati putusan Chepy Iskandar hakim yang mengabulkan sebagian gugatan Setya Novanto dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Merespon putusan itu, KPK kata Setiadi akan melakukan konsolidasi yang melibatkan berbagai unsur internal komisi antirasuah.

“KPK akan mempelajari dan meneliti kembali putusan hakim, kemudian melakukan konsolidasi dan evaluasi bersama tim penyidik serta pimpinan, untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya usai pembacaan putusan hakim di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

Kemudian, KPK akan mempertimbangkan mengajukan upaya lagi untuk menjerat politisi Partai Golkar yang sekarang masih aktif menjabat Ketua DPR RI.

“Mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, yang normatifnya menyebutkan apabila penetapan status tersangka dibatalkan, penyidik dibenarkan untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan baru,” paparnya.

Setiadi menambahkan, pihaknya melihat ada dalil atau putusan hakim yang tidak menjadikan bukti dari KPK sebagai dasar pertimbangan.

“Mungkin itu karena hakim tidak cermat dalam membuat putusan. Tapi, kami menghargai dan menghormati apa yang menjadi dalil putusan hakim tunggal dalam pemeriksaan penetapan tersangka pada pemohon,” tegasnya.

Seperti diketahui, Chepy Iskandar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas penetapan tersangka korupsi proyek KTP Elektronik.

Hakim tunggal yang mengadili menilai, penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah secara hukum.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim, antara lain surat perintah penyidikan Setya Novanto tidak sah. Chepy juga menilai bukti yang digunakan dalam perkara Irman dan Sugiharto dalam kasus KTP Elektronik tidak bisa digunakan pada perkara Novanto.

Dengan begitu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK menghentikan penyidikan kepada Novanto. (rid/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 23 April 2024
29o
Kurs