Kamis, 25 April 2024

Ini Cara Registrasi Kartu Prabayar dengan NIK

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: Halimatus suarasurabaya.net

Registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan registrasi untuk pelanggan lama, kirim SMS dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#.

Pemerintah melalui siaran pers di website resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, kominfo.go.id, Rabu (11/10/2017) menyatakan, informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan KK, agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi.

Jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP-el dan KK, pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan (sesuai lampiran pada PM Kominfo No. 12 Tahun 2016 dan perubahannya).

Surat ini menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggungjawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi.

Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1×24 jam.

Registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan berlaku mulai tanggal 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018.

Kebijakan pemerintah ini untuk meningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi, mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar, dan untuk kepentingan national single identity.(iss/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
29o
Kurs