Senin, 6 Mei 2024

Isu Revisi UU Kembali Digulirkan DPR, KPK Berharap Pemerintah Konsisten Menolak

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febri Diansyah Juru Bicara KPK. Foto: Farid suarasurabaya.net

Di awal masa sidang I tahun persidangan 2017-2018, DPR RI lagi-lagi menggulirkan isu revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wacana revisi UU KPK bukan pertama kali dikemukakan para wakil partai politik yang duduk di Senayan. Polanya pun mirip, yaitu ketika ada anggota DPR yang sedang diproses hukum karena diduga korupsi.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK rupanya sudah menduga isu revisi UU KPK kembali digulirkan saat Komisi Antirasuah berupaya mengusut kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik.

Pasalnya, kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun itu, diduga kuat melibatkan sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014.

“Kami sudah menduga, isu revisi UU KPK akan muncul. Sebenarnya ini isu lama yang digulirkan. Ada draf juga dari pihak DPR yang dibicarakan di sejumlah kampus,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2017).

KPK, lanjut Febri, beberapa kali membaca ada upaya melemahkan KPK di dalam draf revisi sebelumnya. Antara lain, kewenangan penyadapan, atau membuat KPK tidak lagi bisa menuntut terdakwa korupsi ke pengadilan, bahkan usulan pembatasan waktu kerja KPK.

“Tapi, kami tentu percaya dengan apa yang pernah disampaikan Presiden, yang tidak akan merevisi UU KPK saat ini dan tetap akan memperkuat KPK dan upaya pemberantasan korupsi,” imbuhnya.

Febri menambahkan, kalau kewenangan menuntut yang dimiliki KPK dicabut, maka para tersangka yang sedang diproses hukum, termasuk tersangka kasus KTP Elektronik tidak akan bisa diajukan KPK ke Pengadilan Tipikor.

Sekadar diketahui, Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR RI mengusulkan supaya Joko Widodo Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk merevisi UU KPK.

Menurut Fahri, Perppu itu perlu diterbitkan supaya revisi UU KPK bisa segera dilakukan, karena dia menganggap kondisi penanganan korupsi sudah genting.

“Revisi UU merupakan kerja DPR bersama dengan pemerintah. Revisi baru bisa dijalankan kalau kedua belah pihak (DPR dan Pemerintah) menyetujui,” katanya di Gedung DPR, Senayan, Rabu (23/8/2017).

Politisi yang pernah bersengketa dengan partainya sendiri (PKS) ini menilai, revisi UU KPK dimungkinkan menjadi rekomendasi Pansus Hak Angket KPK. (rid/dwi/rst)

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
25o
Kurs