Selasa, 7 Mei 2024

Jelang Natal, Ahok Mendapat Remisi Khusus

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ahok sebelum memberikan keterangan pers soal hasil hitung cepat Pilgub DKI putaran kedua, Rabu (19/4/2017), di Hotel Pullman, Jakarta. Foto: dok/Farid suarasurabaya.net

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terpidana kasus penodaan agama yang harus menjalani hukuman 2 tahun penjara, mendapatkan remisi khusus jelang Natal tahun 2017.

Dengan remisi khusus, masa kurungan mantan Gubernur DKI Jakarta itu berkurang 15 hari.

Ade Kusmanto Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan, tahun ini ada 15.748 narapidana yang akan mendapat remisi.

Dengan rincian, 9.158 orang mendapat remisi khusus I (pengurangan sebagian), dan 175 orang mendapat remisi khusus II yang bisa langsung bebas.

Untuk remisi khusus natal, sebanyak 2338 dapat pengurangan 15 hari, 5895 mendapat potongan 1 bulan, 745 orang dikurangi 1 bulan 15 hari masa kurungan, dan 180 orang mendapat pengurangan 2 bulan kurungan.

Ade Kusmanto menambahkan, remisi Natal tahun 2017, menghemat pengeluaran anggaran negara untuk biaya makan narapidana sebanyak Rp3,7 miliar.

Sekadar diketahui, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat Permenkum dan HAM Nomor 21 Tahun 2016.

Sedangkan remisi khusus adalah pengurangan masa hukuman kepada narapidana dan anak pada hari raya, menurut agama yang dianut. (rid/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 7 Mei 2024
29o
Kurs