Rudi Margono Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung menegaskan bahwa status hukum Febrie Adriansyah dalam empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan hingga saat ini masih sebagai saksi.
Menurutnya, Kejaksaan belum menetapkan Febrie sebagai tersangka karena proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berlangsung.
“Belum. Makanya saya sampaikan, untuk kepentingan hukum harus diperiksa yang bersangkutan dulu sebagai saksi,” kata Rudi Margono kepada awak media di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Rudi menjelaskan, status tersangka yang pernah disematkan kepada Febrie merupakan penetapan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Sementara dalam penanganan perkara di Kejaksaan, seluruh Sprindik yang diterbitkan masih menempatkan Febrie sebagai saksi.
“Iya, sementara ini. Kecuali yang ditetapkan oleh kepolisian,” ujarnya saat ditanya apakah seluruh Sprindik Kejaksaan masih berstatus saksi.

NOW ON AIR SSFM 100

