Senin, 6 Mei 2024

KPK Tetapkan Bupati Batubara sebagai Tersangka Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Basaria Pandjaitan Wakil Ketua KPK dan Petugas KPK memperlihatkan barang bukti OTT di Kota Medan berupa uang yang diduga sebagai suap buat Bupati Batubara, Sumatera Utara, Kamis (14/9/2017), di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9/2017), sebagai tersangka kasus korupsi.

Mereka masing-masing adalah OK Arya Zulkarnaen Bupati Batubara, Helman Herdady Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara, dan Sujendi Tarsono pengusaha swasta sebagai tersangka penerima suap.

Lalu, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar yang berprofesi kontraktor sebagai tersangka pemberi suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.

Pengumuman itu disampaikan Alexander Marwata dan Basaria Pandjaitan Wakil Ketua KPK yang didampingi Febri Diansyah Juru Bicara KPK, Kamis (14/9/2017), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

“Sesudah mengumpulkan bahan keterangan, memeriksa dan gelar perkara, ditemukan bukti permulaan yang saling berkesuaian, sehingga KPK menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Batubara,” kata Alexander Marwata.

Dari OTT itu, lanjut Alex, KPK mengamankan uang tunai Rp346 juta yang diduga bagian dari komisi proyek senilai total Rp4,4 miliar buat Bupati Batubara melalui para perantara, terkait dua proyek pembangunan infrastruktur.

Pertama, proyek pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp32 miliar. Kemudian, proyek pembangunan Jembatan Sei senilai Rp12 miliar.

“Selain itu, KPK menduga Syaiful Azhar memberikan uang Rp400 juta yang merupakan fee buat Bupati Batubara terkait proyek pembetonan jalan di Kecamatan Talawi yang nilai proyeknya Rp3,2 miliar,” imbuh Alex.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, OK Arya, Sujendi, dan Helman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi, Maringan dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (rid/den/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
29o
Kurs