Senin, 29 April 2024

Kasus Sewa Laut, Hakim Bebaskan Mantan Pejabat PT Smelting

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Syaiful Bachri mantan pejabat PT Smelting, terdakwa dugaan korupsi sewa perairan PT Smelting dengan Pemkab Gresik, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Foto: Bruriy/Dok. suarasurabaya.net

Syaiful Bachri mantan pejabat PT Smelting, terdakwa dugaan korupsi sewa perairan PT Smelting dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Meskipun, Gede Putera Perbawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik itu mengajukan tuntutan 1,5 tahun penjara.

Unggul Warso hakim yang memimpin persidangan itu mempunyai pertimbangan lain. Kontribusi atau uang sewa dalam perjanjian, antara PT Smelting dengan Pemerintah Kabupaten Gresik itu sudah sesuai dengan aturan yakni Perda Nomor 9 Tahun 2002 tentang Tarif Jasa Kepelabuhan dan Surat Izin Bupati Gresik Nomor 1441 Tahun 2006 yang ditandatangani Bupati Gresik.

“Terdakwa Syaiful Bachri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini membebaskan terdakwa dari segala tuduhan,” kata Unggul Warso, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Selasa (11/4/2017).

Mengenai putusan tersebut, Gede Putera Perbawa JPU Kejari Gresik itu mengaku, akan memikirkan kembali. “Masih pikir-pikir. Kan masih ada 14 hari lagi,” kata Gede Putera Perbawa.

Secara terpisah, Edward Raimond, penasehat hukum Syaiful Bachri, mengaku, putusan hakim itu sudah tepat. Karena, selama persidangan, banyak saksi yang dihadirkan dari jaksa itu tidak terbukti. Hal tersebut menjawab dari tuntutan yang diajukan jaksa, kalau mengenai kerugian negara itu tidak ada.

“Saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan JPU telah memperjelas bahwa kasus ini bukan merupakan perkara korupsi yang merugikan negara. Dan pengadilan sebagai sebagai benteng terakhir untuk pencari keadilan telah memberikan putusan adil,” kata Edward.

Perlu diketahui kasus PT. Smelting berawal dari perjanjian antara sewa perairan laut antara Pemkab Gresik dengan PT Smelting pada tahun 2006 silam. Saat itu, Sekda Gresik dijabat oleh Husnul Khuluq.

Adapun urusan sewa dari pihak PT. Smelting ditangani oleh Syaiful Bachri dan Dukut Imam Widodo. Begitu kesepakatan dicapai, PT. Smelting menyetor uang dua kali ke Pemkab Gresik sebesar Rp1.376 miliar dan Rp2 miliar.

Uang dikirim melalui rekening Husnul Khuluq selaku Sekda Gresik. Husnul Khuluq pun menerbitkan cek senilai Rp1.376 miliar dan mengembalikannya ke pihak PT Smelting melalui Syaiful Bachri dan diterima oleh Dukut Imam Widodo. (bry/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
27o
Kurs