Minggu, 12 Mei 2024

Kemenhub Rampungkan Regulasi Angkutan Online Minggu Depan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi, angkutan online.

Hindro Surahmat Plt. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengatakan, Kementerian Perhubungan akan merampungkan regulasi pengganti bagi angkutan online dalam waktu seminggu ini.

“Kami masih finalisasi dengan Kominfo. Uji publik akan dilakukan di beberapa kota. Salah satunya Surabaya. Rencananya minggu depan,” katanya kepada Radio Suara Surabaya, Selasa (3/10/2017).

Selama perangkat pengganti ini belum ada, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 masih berlaku sampai 1 November 2017.

Hindro menjelaskan, beberapa pasal yang diuji materi adalah lokasi operasi, tarif, kuota, dan STNK.

“Poin-poin besarnya ini. Kami sikapi akan ada perubahan-perubahan terkait ini. Kuota dan wilayah operasi perlu diatur. Tarif harus ada batas bawah dan atas,” ujarnya.

Terkait angkutan umum yang lama, kata Hindro, dibutuhkan evaluasi. “Angkutan lama ini harus diingatkan. Teknologi adalah sebuah keniscayaan. Mau tidak mau semua menuju ke sana.”(iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 12 Mei 2024
31o
Kurs