Rabu, 24 April 2024

Komisi II Minta Masukkan Provinsi Terkait Perppu Ormas

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Rombongan Komisi II DPR RI minta masukkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomer 2 tahub 2017. Masukkan ini akan digunakan oleh para wakil rakyat sebelum Perpu menjadi undang-undang.

Fandi Utomo Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengatakan, kedatangan rombongan Komisi II kali ini, karena ada beberapa ormas yang hanya tercatat di pemerintahan daerah. “Setidaknya sekitar ada 349 Ribu ormas yang ada di Indonesia. Juga ada 3 ribu lebih yang hanya terdaftar di Pemprov Jatim dab 7 ribu ormas yang hanya terdaftar di Kabupaten/Kota. Selain itu ada 6 Ormas yang tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM,” kata Fandi saat dengat pendapat di Pemprov Jatim, Kamis (5/10/2016).

Menurut Fandi, dalam dinamika pembahasan Perpu tersebut di DPR, mulai dapat dilihat dari permintaan penjelasan tambahan kepada Pemerintah atas penjelasan yg sudah diberikan oleh Pemerintah kepada DPR, beberapa waktu lalu.

Setidaknya ada beberapa poin penting dalam perpu no 2 tahun 2017 yang patut jadi perhatian khusus. Diantaranya terkiat proses hukum yang diberlakukan kepada ormas yang melanggar.

Pada UU 17 tahun 2013, bagi ormas yang melanggar, pemerintah yang membawa ke pengadilan. Kemudian, pembubarannya setelah ada putusan dari Pengadilan. Sementara, di Perpu nomer 2 tahun 2017, ketika ada ormas yang melanggar, pemerintah bisa langsung membubarkan dan baru diberikan kesempatan untuk menempuh jalur pengadilan.

“Pendekatan yang gunakan dua perangkat hukum ini berbeda. Pada UU 17 tahun 2013, pendekatan yang digunakan lebih kepada pembinaan dan implementasi Pasal 28 UUD 1945. Sedangkan, pada Perpu nomer 2 tahun 2013, pendekatanya lebih pada kedulatan negara,” kata Fandi.

Masih kata anggota DPR RI Dapil 1 (Surabaya-Sidoarjo) ini, Ormas yang seharusnya menjadi wadah atau sarana pembinaan kolektif Civil Society, dapat dipandang pula sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara, Pancasila dan Binneka Tunggal Ika.

Kemudian terkait sanksi pidana, dalam Perpu no 2 tahun 2017, sanksi pidana ini melekat kepada seluruh anggota ormas yang melanggar tidak terbatas pada pimpinan ormas saja.

Misalnya, kata Fandi, ada ormas yang memiliki anggota seribu orang, maka ketika ormas tersebut dinyatakan melanggar dan dilarang maka sanksi pidana ini berlaku kepada seribu orang anggota tersebut.

Selanjutnya terkait kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang disebut dalam Perpu tersebut. Termasuk didalamnya yang sangat penting adalah soal interprestasi Pancasila sesuai yang disebut dalam Pasal 59 angka 4 Huruf C.

“Ada frasa tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pertanyaannya bertentangan Pancasila ini khan sesuatu yang tidak oprasional karena Pancasila ini sumber hukum atau dalam filsafat adalah sesuatu yang bersifat ontologis. Dia tidak bisa ketemu aksiologinya kalau tidak diturunkan,” kata Fandi.

Dalam Perpu 2 ini, dua kementerian yakni Kemendagri dan Kemenkumham yang bisa menginterpretasikan Pancasila. Padahal, sebelumnya ada lembaga yang bernama BP7 (Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila), kemudian lembaga ini dibubarkan karena dianggap menjadi interpretator tunggal Pancasila.(fik)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
26o
Kurs