Senin, 29 April 2024

Mantan Dirut Garuda Diduga Menerima Suap Pembelian Mesin Pesawat

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Kanan ke kiri, Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK, Agus Rahardjo Ketua KPK, dan Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK, memberikan keterangan soal penetapan tersangka Emirsyah Satar, Kamis (19/1/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Emirsyah Satar mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia sebagai tersangka penerima suap pembelian mesin pesawat.

KPK juga menetapkan satu orang tersangka dari pihak swasta berinisial SS, yang menjadi perantara pemberi suap dari Rolls Royce, perusahaan pembuat mesin pesawat.

Penetapan status itu dilakukan KPK setelah melakukan penyelidikan dari tahun 2016.

Dalam mengusut kasus ini, KPK bekerja sama dengan Serious Fraud Office lembaga anti korupsi Inggris, dan Corrupt Practices Investigation Bureau, lembaga anti korupsi Singapura.

Emirsyah, diduga menerima uang suap 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp20 miliar yang ada di rekeningnya di Singapura, serta sejumlah barang.

“Setelah penyelidik dan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan suap pengadaan mesin pesawat, maka KPK menetapkan dua tersangka berinisial ESA dan SS,” kata Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK, Kamis (19/1/2017), di Gedung KPK, Jakarta.

Sekadar diketahui, total pengadaan pesawat Airbus A330 untuk maskapai Garuda Indonesia dari tahun 2005 sampai 2014, sejumlah 50 buah, yang nilainya triliunan rupiah.

Emirsyah Satar diangkat sebagai Direktur Utama PT.Garuda Indonesia tahun 2005, dan mengundurkan diri tahun 2014. (rid/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
26o
Kurs