Kamis, 27 Agustus 2026

Wawasan Polling SS: Beragam Respon soal Penyimpanan dan Pengelolaan Aset Rampasan oleh Kejagung atau Lembaga Independen Baru

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Foto: Antara

Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang ditarget akan selesai pada Desember 2026 mendatang, salah satu yang menjadi sorotan adalah soal siapa yang akan menyimpan dan mengelola aset rampasan.

Di draf resmi pemerintah, Kejaksaan Agung (Kejagung) ditunjuk sebagai instansi tunggal yang menyimpan dan memelihara aset. Tapi, dalam pembahasan intensif di Komisi III DPR RI, muncul desakan untuk membentuk Badan Pengelola Aset Independen.

Mengenai siapa yang harus menyimpan dan mengelola aset rampasan, Radio Suara Surabaya melakukan polling ke pendengar dengan tajuk, “Penyimpanan dan Pengelolaan Aset Rampasan, Sebaiknya oleh Kejaksaan Agung atau Lembaga Independen Baru?”. Hasilnya, masyarakat memberikan respon cukup beragam.

Polling ini diambil dari media sosial Instagram @suarasurabayamedia dan secara langsung lewat pesan (WhatsApp) serta telepon yang masuk saat program Wawasan Polling berlangsung, sejak pukul 07.00 hingga 09.00 WIB.

Dalam diskusi di program Wawasan Polling Suara Surabaya, Kamis (27/8/2026), respons pengakses Suara Surabaya mengenai isu tersebut cukup beragam.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Kamis, 27 Agustus 2026
32o
Kurs