Jumat, 26 April 2024

Pasutri Buronan Kasus Penipuan dan Penggelapan Ditangkap

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Iswan dan Erna Hendrawati, pasangan suami istri yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Personel Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap Iswan dan Erna Hendrawati, pasangan suami istri di sebuah rumah Jalan Tenggilis Mejoyo, Surabaya.

AKBP Shinto Silitongah Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, kedua tersangka yang merupakan warga Jalan Ketintang tersebut, ditangkap karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan,

“Tersangka Aulia Safitri, yang ditangkap pertama pada bulan September 2016. Setelah itu dikembangkan, baru kemarin berhasil menangkap pasangan suami istri di Tenggilis Mejoyo,” kata AKBP Shinto Silitongah, Selasa (31/1/2017).

Berdasarkan laporan pada bulan Agustus 2016, pasutri itu membantu mengelola uang hasil kejahatan yang diambil tersangka Aulia Safitri dari suami sirinya yang bernama Mastur pada Agustus 2016.

Nilai uangnya sebesar Rp910 juta. Tapi, uangnya sebagian ada yang dititipkan pada tersangka Erna sekitar Rp510 juta. Kemudian Aulia meminta transfer sejumlah uang sekitar 380 juta rupiah untuk digunakan membeli sebuah mobil mewah dan sebuah rumah.

“Sebagian uang yang ada di dalam rekening Erna untuk DP mobil Rp60 juta,” ujar dia.(bry/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
30o
Kurs