Minggu, 28 April 2024

Pemerintah-Freeport Rundingkan Kesepakatan Akhir

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Pemerintah dan PT Freeport Indonesia melakukan perundingan kesepakatan tahap akhir terkait perpanjangan kontrak penambangan di Indonesia.

“Ini perundingannya sejak awal tahun ini dan mulai intensif tiga bulan lalu. Dengan berbagai upaya semaksimal yang bisa kami lakukan, dan dengan kerja sama yang baik. Jadi semua instansi pemerintah, dicapai beberapa hal, walaupun ini tidak mudah ya,” kata Ignasius Jonan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8/2018) seperti dilansir Antara.

Pemerintah dan PT Freeport Indonesia sepakat untuk menempuh jalur perundingan, guna menyelesaikan perselisihan yang terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2017.

Dari hasil perundingan disepakati sebagai berikut, pertama divestasi yang akan dilakukan PT. Freeport menjadi 51 persen. Pada saat ini masih dirundingkan secara detail dan akan dilampirkan di IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Terkait yang tidak bisa diubah sampai konsensi dan kontrak selesai akan ada pembicaraan lanjutan.

Kedua, Freeport sepakat untuk membangun smelter sampai dalam jangka waktu lima tahun, sejak IUPK-nya diterbitkan. Secara detailnya akan dilampirkan pada keterangan selanjutnya.

Ketiga, Freeport telah sepakat untuk menjaga besaran penerimaan negara. “Jadi besarannya lebih baik dibandingkan penerimaan negara di bawah perjanjian kontrak karya sebelumnya,” kata Jonan.

Dari pihak pemerintah hadir Ignasius Jonan Menteri ESDM selaku Ketua Tim Perundingan Pemerintah dan Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan. Sedangkan dari pihak PT Freeport dihadiri McMoran Richard Adkerson President dan CEO Freeport dan direksi PT Freeport Indonesia.

Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati poin tersebut, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2×10 tahun hingga tahun 2041.

Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan bekerja sama untuk segera menyelesaikan dokumentasi dari struktur yang disepakati, dan PT Freeport Indonesia akan mendapatkan persetujuan korporasi yang dibutuhkan.

“Saya mau detail dan teknisnya akan diselesaikan dalam minggu ini,” tegas Jonan. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
28o
Kurs