Minggu, 5 Mei 2024

Pemkot akan Lanjutkan Pengerjaan Frontage Road Barat Mulai Bulan Ini

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Petugas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya membongkar bangunan di Jalan Jetis Kulon dengan alat berat, Selasa (16/5/2017). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Setelah pembongkaran bangunan di Jalan Jetis Kulon, hari ini, Selasa (16/5/2017), Dinas PU Bina Marga Kota Surabaya akan melanjutkan proyek pengerjaan Frontage Road (FR) Barat.

Tomi Ardiyanto Camat Wonokromo memastikan, PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, sudah menemukan pemenang lelang pengerjaan FR Barat.

“Selama ini kan berhenti di depan Royal Plaza, Jalan Ahmad Yani, nah setelah ini PU akan melanjutkan pengerjaan Frontage Road Barat ini,” katanya kepada suarasurabaya.net.

Sementara, penggeseran Pos Perlintasan Kereta Api, yang selama ini mengakibatkan bottle neck di depan RSI Wonokromo, masih menunggu lelang.

“Mungkin ini yang agak panjang waktunya. Karena perlu izin dari Kantor PT KAI Pusat di Bandung. Saat ini penggeseran pos palang pintu perlintasan ini masih dilelang oleh Dishub Kota Surabaya,” katanya.

Nantinya, letak pos palang pintu perlintasan KA di depan RSI Wonokromo ini akan mundur ke belakang sekitar tujuh meter.

Dengan demikian, lebar perlintasan kereta yang bisa dilalui kendaraan dari Royal Plaza akan menjadi 30 meter. Belum terkonfirmasi, kapan pengerjaan penggeseran pos perlintasan ini mulai dilaksanakan.

Sementara, di dekat lokasi pembongkaran bangunan di Jalan Jetis, memang sudah tampak beberapa tumpuk box culvert yang siap untuk dipasang.

“Nah, pemenang lelang sudah menempatkan barangnya di sini untuk kemudian pelaksanaan proyek dilakukan. PU Bina Marga sudah memastikan dalam rapat kemarin, pelaksanaannya mulai bulan ini,” ujarnya.

Tomi mengatakan, pembongkaran bangunan di Jalan Jetis Kulon bagian dari upaya memfasilitasi pengerjaan proyek lanjutan FR Barat di Jalan Ahmad Yani.

Ada 74 bangunan di sepanjang perlintasan kereta api, Jalan Jetis Kulon, yang dibongkar oleh Gabungan Petugas Satpol PP Surabaya dan Jajaran Samping.

Bangunan yang sebagian berdiri di lahan PT KAI, sebagian lain di lahan Pemkot Surabaya ini, ternyata ditempati warga dari luar Surabaya.

“Nah, beberapa dari mereka yang tidak membongkar sendiri bangunannya, ternyata karena mereka hanya mengontrak. Siapa yang menyewakan? Itu kewenangannya PT KAI,” ujarnya.

Mengenai lamanya proses penertiban, meski sudah turun surat bantuan penertiban sejak Oktober tahun lalu, menurut Tomi, karena proses pendataan penghuni bangunan yang membutuhkan waktu.(den/rst)

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
32o
Kurs