Jumat, 3 Mei 2024

Penyidik Ajukan 7 Pertanyaan ke Dahlan Iskan Terkait Kasus Mobil Listrik

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Dahlan Iskan dan Yusril Ihza Mahendra kuasa hukumnya. Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (20/3/2017) sekitar pukul 14.30 WIB tersebut berlangsung singkat.

Dahlan Iskan mengaku penyidik hanya mengajukan sekitar tujuh pertanyaan, termasuk anak pertanyaan.

Dia menjelaskan, dia tidak banyak menjawab karena pertanyaan yang diajukan lebih banyak diarahkan ke masalah pengadaan barang dan jasa. Padahal, kasus mobil listrik bukan masalah pengadaan barang ataupun jasa.

“Maksudnya itu semua yang tidak ada, ditiadakan itu menjadi pengadaan. Ternyata pengadaan itu ada istilah khusus sehingga saya perlu melakukan koreksi,” ujar dia.

Secara terpisah, Yusril Ihza Mahendra kuasa hukumnya membenarkan, kliennya hanya menjawab beberapa pertanyaan. “Tidak semua dijawab karena beliau tidak mengerti konteks pemeriksaanya. Surat panggilannya terkait kasus pengadaan mobil listrik, padahal perkara ini bukan pengadaan barang dan jasa,” kata Yusril.

Pihaknya masih menunggu audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengenai kepastian jum;ah kerugian negara. Lantaran, prototipe mobil listrik yang dibuat Dasep Ahmadi untuk kepentingan APEC 2013 menggunakan dana sponsorship dari tiga perusahaan BUMN, yaitu PT PGN, PT BRI dan PT Pratama Mitra Sejati (cucu perusahaan Pertamina).

Menurut Yusril, kasus mobil listrik sebenarnya terkait pembuatan sebuah prototipe, bukan pengadaan barang dan jasa. Sehingga penggunaan dana dan pertanggungjawabannya tidak bisa disamakan dengan pengadaan barang dan jasa seperti diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 54/2010.

“Mobil listrik itu sesuatu yang baru untuk kemajuan bangsa dan negara di masa depan. Bentuknya prototipe, jadi bukan mobil yang langsung bisa digunakan di jalanan,” ujar mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Logikanya, lanjut Yusril, sangat tidak mungkin tiga perusahaan BUMN yang menjadi penyandang dana, melakukan pengadaan mobil listrik. Sebab, mobil listrik tidak ada kaitannya dengan bisnis tiga perusahaan tersebut.

“Tidak mungkin kan Pertamina melakukan pengadaan mobil listrik. Kalau mengadakan mobil tangki, itu masuk akal. Makanya, terkait mobil listrik ini, yang mereka lakukan itu ialah memberikan dana sponsorship,” ujarnya.(bry/iss/ipg)

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
29o
Kurs