Minggu, 16 Juni 2024

Penyiram Air Keras Novel Baswedan Bisa Terancam Hukuman 12 Tahun

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Aboe Bakar Alhabsyi anggota Komisi III DPR RI (kiri) menjenguk Novel Baswedan di RS Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/4/2017). Foto: Istimewa

Aboe Bakar Alhabsyi anggota Komisi III DPR RI menyatakan prihatin atas musibah yang menimpa Novel Baswedan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa pagi (11/04/2017).

“Hal ini bukan kali pertama Novel mengalami serangan seperti ini, peristiwa ini menunjukan ancaman terhadap aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus mega korupsi semakin meningkat,” ujar Aboe usai menjenguk Novel di RS Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/4/2017).

Menurut Aboe, serangan terhadap Novel kali ini tidak bisa dianggap enteng. “Saya melihat ini bukan tindak pidana biasa, karena kita semua tahu siapa Novel Baswedan. Tindakan penyiraman dengan air keras terhadap Novel adalah bentuk teror terhadap penegak hukum,” kata Aboe.

Dia menilai, upaya penyerangan ini dimaksudkan untuk menghambat dan menghalangi proses penyidikan kasus mega korupsi yang saat ini sedang dilakukan Novel Baswedan.

“Perbuatan ini jelas tidak dapat ditolerir karena dapat mencederai sendi-sendi negara hukum,” ujar Aboe.

Selain itu terhadap upaya menghalangi penyidikan tersebut, Aboe mengatakan pelaku dapat dikenakan pasal berlapis,yakni tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP dan juga ketentuan Pasal 21 UU Tipikor.

“Aparat harus mengungkap siapa pelaku dari penyiraman tersebut, hal ini untuk memberikan rasa keamanan untuk para penegak hukum lainnya. Kemudian harus juga dilakukan penelusuran, agar aktor intelektual yang menyuruh melakukan penyiraman tersebut dapat terungkap,” kata Aboe.

Sebagaimana diketahui, ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.

Untuk itu, Aboe mengatakan, upaya penyerangan terhadap Novel adalah bentuk ancaman nyata bagi para penegak hukum lainnya, utamanya mereka yang sedang menangani perkara besar.

“Aparat penegak hukum harus lebih mawas diri dan bisa menjaga diri dengan baik. Hal ini memang sebuah resiko pekerjaan yang sangat berat, karenanya upaya pemberantasan tindak pidana saat ini harus ditangani secara extraordinary, tidak bisa dilakukan secara ordinary atau biasa-biasa saja, karena ancaman yang dihadapi aparat penegak hukum tentu lebih besar ke depan,” ujar Aboe.(faz/iss/ipg)

..
Surabaya
Minggu, 16 Juni 2024
31o
Kurs