Rabu, 5 Agustus 2026

Perusahaan Jamu Legendaris PT Nyonya Meneer Dinyatakan Pailit

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi-PT.Nyonya Meneer. Foto: djamu.njonjameneer.com

Pengadilan Negeri Semarang memutuskan pailit kepada PT Nyonya Meneer, perusahaan jamu yang telah melegenda di Indonesia, karena gagal membayar kewajiban utang kepada kreditornya.

M. Sainal juru bicara PN Semarang di Semarang, Jumat, membenarkan putusan pailit yang dijatuhkan dalam sidang 3 Agustus 2017 itu.

Sidang putusan permohonan pailit ini dipimpin oleh Hakim Ketua Nani Indrawati.

Gugatan pailit diajukan oleh salah satu kreditor asal Kabupaten Sukoharjo bernama Hendrianto Bambang Santoso.

Pemohon menyatakan PT Nyonya Meneer tidak memenuhi kewajibannya membayar utang sebesar Rp7,04 miliar.

“Putusannya mengabulkan permohonan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” kata Sainal seperti diansir Antara.

Dari pembatalan itu PT Nyonya Meneer akhirnya dinyatakan pailit.

Menindaklanjuti putusan ini, telah ditunjuk kurator untuk menyelesaikan kewajiban Nyonya Meneer kepada kreditor-kreditornya.(ant/iss/ipg)

Soerabaja10k

Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Rabu, 5 Agustus 2026
29o
Kurs