Senin, 6 Mei 2024

Polisi Menahan 11 Orang Dalam Kasus Perusakan Kantor Kemendagri

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Metro Jaya. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Polda Metro Jaya akhirnya resmi menetapkan tersangka dan menahan 11 orang yang diduga pelaku perusakkan kantor Kemendagri, Rabu (11/10/2017) lalu.

Sebelumnya, polisi menangkap 15 orang, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan intensif, akhirnya hanya empat orang saja yang dilepas, sedang 11 lainnya ditahan.

Demikian disampaikan Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Metro Jaya di kantornya, Jumat (13/10/2017).

“Yang empat orang itu, termasuk wanita bernama Wati Kagoya yang jadi Koordinator massa Barisan Merah Putih Papua telah dipersilahkan pulang semalam, Kamis (12/10/2017) usai diperiksa sebagai saksi,” ujar Argo

Kata dia, pemeriksaan sementara, insiden itu terjadi karena spontanitas dan belum ada indikasi ditunggangi oleh pihak tertentu.

Untuk penahanan 11 orang ini, kata Argo, akan berlangsung sampai 20 hari ke depan.

“Tadi malam jam 22.00, terhitung tanggal 12 Oktober kita lakukan penahanan. Penahanan untuk 20 hari ke depan,” jelas Argo.

Sekadar diketahui, insiden Perusakan Kantor Kemendagri berawal dari unjuk rasa puluhan massa yang mengatasnamakan Barisan Merah Putih Tolikara. Mereka berunjuk rasa dalam kasus Pilkada Tolikara, Papua.

Para pengunjuk rasa ini gagal bertemu dengan Tjahjo Kumolo Mendagri, dan akhir marah berlanjut ke Perusakan dengan cara melempari kaca-kaca gedung dengan batu dan benda tumpul lainnya.

Sejumlah pegawai Kemendagri juga mengalami luka-luka. Tidak lama setelah kejadian, Polisi menangkap 15 orang yang diduga pelaku perusakkan.

Sementara Tjahjo Kumolo mengatakan kalau dia sedang tidak ada di tempat saat kejadian karena sedang ke Surabaya.

Kata dia, para pendemo itu sudah berhari-hari datang ke kantor Kemendagri dan sudah ditemui Dirjen Otoda. Kemendagri tidak bisa berbuat apa-apa karena perkara Pilkada Tolikara sudah diputus di Mahkamah Konstitusi.

“Semua sudah diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. Sehingga Kemendagri tidak berwenang mengubah keputusan Pilkada tersebut,” kata Tjahjo.(faz/ipg)

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
32o
Kurs