Jumat, 17 Mei 2024

SIdang Keenam Dahlan Iskan Digelar, Saksi Kunci Kembali Absen

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Sidang keenam Dahlan Iskan terdakwa kasus dugaan pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa aset bangunan kambeli digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (17/1/2017). Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Sidang keenam Dahlan Iskan terdakwa kasus dugaan pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa aset bangunan kambeli digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (17/1/2017).

Ada enam orang saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya. Mereka adalah Sam Santoso mantan Direktur Sempulur Adi Mandiri. Kemudian lima orang mantan staff dari PT PWU yakni Johannes, Sulchan, Emilia Aziz, Suhadi, dan Budi Rahardjo. Namun, dari enam saksi yang dihadirkan, satu orang kembali absen.

“Kita ada enam saksi. Tapi, karena satu saksi Sam Santoso yang kemarin tidak hadir, sekarang juga tidak datang karena masih sakit, maka yang hadir lima orang Pak Hakim (Tahsin Ketua Majelis Hakim),” kata Nyoman Sucitrawan salah satu Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (17/1/2017).

Padahal kehadiran Sam Santoso diharapkan Agus Dwi Harsono penasehat hukum Dahlan Iskan bisa datang karena perannya sangat penting yakni ikut dalam pelepasan aset PT PWU. Saat itu Sam Santoso menjabat sebagai Direktur Sempulur Adi Mandiri.

“Dalam kasus Pak Dahlan Iskan ini, kuncinya ada pada saksi Sam Santoso karena dia yang mengetahui semuanya,” kata Agus Dwi Harsono.

Perlu diketahui, kasus pelepasan di Kediri dan Tulungagung, tahun 2003, ditangani penyidik tahun 2015 oleh kejaksaan tinggi Jawa Timur. Dalam penanganan tersebut penyidik menetapkan Wisnu Wardhana 6 Oktober sebagai tersangka.

Setelah itu baru Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka 27 Oktober. Karena, Dahlan Iskan mengetahui dan menyetujui, mengenai pelepasan aset. Sebab, saat itu menjabat sebagai Direktur utama PT PWU.

Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan jadi Dirut PT PWU. Oleh jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bry/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 17 Mei 2024
32o
Kurs