Senin, 29 April 2024

Saut Situmorang Wakil Ketua KPK Siap Dihukum Kalau Terbukti Palsukan Surat

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Saut Situmorang Wakil Ketua KPK memberikan keterangan di Gedung KPK Jakarta Selatan, 30 Oktober 2017. Foto: Dok./Farid suarasurabaya.net

Saut Situmorang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, surat permintaan perpanjangan masa pencegahan Setya Novanto ke luar negeri yang diajukan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sudah sesuai prosedur.

Pernyataan merupakan respon Saut atas laporan Sandy Kurniawan pengacara Setya Novanto ke Bareskrim Polri, dengan tuduhan membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang.

“Ya sesuai prosedur dong. Di sini (KPK) egaliternya jalan, artinya dalam memutuskan sesuatu pimpinan yang lain juga harus setuju. Kebetulan waktu itu Pak Agus Rahardjo lagi di luar (kota), jadi saya yang tanda tangan. Tapi, mana mungkin saya berani tanda tangani surat kalo gak disetujui pimpinan lain?” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).

Saut menegaskan, siap menjalani proses pemeriksaan bahkan menerima konsekuensi hukuman kalau memang apa yang dituduhkan terbukti.

“Ya kan paling juga saya nggak dihukum mati kan? Memang vonisnya berapa tahun buat saya kalau terbukti bersalah?” ucapnya.

Sikap tegas itu menurut Saut harus dimiliki KPK supaya tidak ada anggapan KPK gampang ditakut-takuti, kemudian upaya pemberantasan korupsi jadi lemah.

“Kami nggak takut. Jangan lupa, KPK itu memang digaji untuk membawa penjahat (koruptor) ke depan pengadilan,” tegasnya.

Saut menambahkan, di negara hukum, semua orang harus bersedia untuk menerima koreksi sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Hukum tidak boleh dibangun dengan dendam, dan dengan sakit hati, supaya negara kita lebih beradab,” ujarnya.

Sekadar diketahui, Penyidik Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan membuat surat palsu dari penyelidikan ke penyidikan, tanggal 7 November 2017‎.

Walau sudah tahap penyidikan, status Agus Rahardjo dan Saut Situmorang sampai sekarang masih sebagai terlapor, belum menjalani pemeriksaan. (rid/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
30o
Kurs