Minggu, 28 April 2024

Sengketa Ketenagakerjaan PT Smelting Masuk ke PHI

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Setelah upaya bipartit yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik menemui jalan buntu, perselisihan antara PT Smelting dan karyawannya kini memasuki babak baru karena perselisihan kini sudah dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Bayu Soho Raharjo, Humas Pengadilan Negeri Gresik yang juga PHI tingkat II Jawa Timur, mengatakan, PT Smelting pada Rabu (3/5/2017) telah mendaftarkan perselisihan ini ke PHI.

“Setelah melakukan kajian administrasi, PHI telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk kasus ini pada Rabu (31/5/2017) mendatang,” kata Bayu Soho, Jumat (12/5/2017).

Menurut dia, PHI saat ini mulai melakukan verifikasi dengan berkirim surat kepada tergugat dalam hal ini 308 karyawan PT Smelting.

“Kami sudah minta juru sita pengadilan di beberapa lokasi rumah karyawan. Misalnya ada yang di Malang, maka kami minta PN Malang mengantarkan surat panggilan ke mereka,” kata Bayu Soho.

Dalam sidang perdana 31 Mei 2017 mendatang seluruh tergugat harus datang karena akan dilakukan verifikasi awal.

“Sesuai hukum acara PHI, sengketa ini harus selesai selama 50 hari kerja atau sekitar 7 kali persidangan karena tiap minggu sekali dilakukan sekali sidang,” kata Bayu.

Sementara itu Zaenal Arifin, Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam (SPL) FSPMI PT Smelting Indonesia, mengatakan sengketa kali ini bermula karena pekerja merasa adanya diskriminasi perbedaan persentase kenaikan gaji tiap golongan pegawai yang tidak sama.

Sekadar diketahui, PT Smelting merupakan satu-satunya perusahaan penghasil katoda tembaga di Jawa Timur yang menyerap lebih dari 40 persen bahan baku konsentrat produksi PT Freport di Papua.

PT Smelting selama ini juga memasok 100 persen kebutuhan asam sulfat (acid) untuk perusahaan pupuk yang ada di Gresik. Produk samping PT Smelting yaitu copper slag atau terak tembaga juga digunakan oleh semua pabrik semen di seluruh Jawa Timur.

Produksi PT Smelting sempat terhenti selama 41 hari karena perselisihan dengan pekerja. Penghentian produksi akibat mogok ratusan pekerja itu sempat membuat terhentinya pasokan asam sulfat untuk produksi pupuk. Hal ini bisa mengganggu program ketahanan pangan pemerintah. (fik/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
33o
Kurs