Kamis, 16 Mei 2024

Beda Pendapat Soal Larangan Mantan Koruptor Nyaleg, Mendagri Minta MA segera Mengeluarkan Putusan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Tjahjo Kumolo Mendagri memberikan keterangan terkait polemik PKPU larangan mantan koruptor menjadi anggota legislatif, Rabu (5/9/2018), di Istana Kepresidenan Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beda pendapat soal larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif.

Dalam proses pendaftaran, KPU sudah memberikan status tidak memenuhi syarat kepada sejumlah bakal calon anggota dewan yang punya rekam jejak terlibat korupsi.

Tapi, Bawaslu menganulir keputusan KPU itu, dan sekitar 17 orang mantan napi koruptor berpeluang menjadi anggota legislatif periode 2019-2024.

Supaya persoalan itu tidak berkepanjangan, Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berharap Mahkamah Agung (MA) segera mengambil keputusan, sebelum tanggal 20 September 2018.

Pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu, kata Tjahjo, sepakat menunggu putusan MA atas juducial review yang diajukan sejumlah mantan napi kasus korupsi.

“Kemarin kami sudah rapat di Kantor Kemenkopolhukam. Keputusannya, meminta dengan hormat tanpa intervensi agar menjadi skala prioritas MA untuk mengambil keputusan. Karena batas waktunya tanggal 20 September 2018,” ujarnya usai acara pelantikan sembilan pasangan gubernur terpilih periode 2018-2023, Rabu (5/9/2018), di Istana Kepresidenan Jakarta.

Berdasarkan data Bawaslu, sengketa mantan narapidana korupsi yang berniat nyaleg terjadi di 12 daerah. Sampai sekarang ada 17 orang bekas napi koruptor yang diloloskan Bawaslu menjadi caleg.

“Sampai sekarang sudah ada 17 caleg yang disetujui oleh Bawaslu. Kalau sampai tanggal 20 September belum ada keputusan MA, kasihan yang skrg lolos oleh Bawaslu, tiba-tiba nanti kata MA tidak boleh,” imbuh Tjahjo Kumolo.

Sebelumnya, KPU mengaku sudah mengirim surat kepada Bawaslu yang isinya meminta eksekusi atas keputusan tersebut ditunda.

Tapi, Bawaslu menegaskan putusan itu harus tetap dijalankan karena yakin putusan itu sudah sesuai undang-undang yang berlaku. (rid/iss/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 16 Mei 2024
28o
Kurs