Jumat, 26 April 2024

Belum Ada Tersangka, Kapolda Tingkatkan Kasus Ambles Raya Gubeng Jadi Penyidikan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim saat diwawancarai awak media ketika meninjau Jalan Raya Gubeng, Kamis (27/12/2018). Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan Kapolda Jatim menegaskan, dirinya sudah meningkatkan penyelidikan kasus Jalan Raya Gubeng menjadi penyidikan meski belum menetapkan tersangka.

Kapolda bersama penyidik Polda Jatim, siang ini, Kamis (27/12/2018), mengunjungi lokasi untuk melihat langsung barang bukti dan lokasi amblesan Jalan Raya Gubeng.

“Sudah seminggu terakhir ini kami meningkatkan kasus ini menjadi penyidikan berdasarkan keterangan saksi ahli dari berbagai bidang, juga berdasarkan dokumen-dokumen, dikuatkan dengan barang bukti dan saksi lainnya,” ujarnya.

Tim penyidik, kata dia, sudah mengarahkan dugaan kepada para pelaku perencanaan, pelaksana lapangan, pengawas lapangan, dan konsultan pengawas.

“Begitu juga dari segi perizinan, kami akan melakukan penyidikan, siapa yang mengeluarkan dan mengajukan izin ini,” ujarnya ketika ditemui wartawan di lokasi amblesan Jalan Raya Gubeng.

Luki juga menegaskan, Polda Jatim sudah menentukan pasal yang akan diterapkan dalam menjerat para tersangka bila nanti pada akhirnya ditetapkan oleh kepolisian.

“Kami akan gunakan pasal 192 KUHP dan Undang-Undang tentang Jalan,” ujarnya.

Perlu diketahui, Pasal 192 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah mengenai pidana Merintangi Jalan Umum. Bila terbukti ada pelanggaran yang mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas, sanksinya penjara selama-lamanya sembilan tahun.

“Kami akan ngegas atau mempercepat proses penyidikan ini. Saksi sudah. Belum kalau tersangka. Mudah-mudahan dengan aduan dari masyarakat sekitar soal dampak amblesan ini, akan menguatkan penyidikan kami sebelum tutup tahun,” ujarnya.

Kapolda memfokuskan penyidikan ini pada tiga hal: perencanaan, pelaksanaan, dan proses perizinan. Termasuk terhadap orang-orang yang berkaitan dengan tiga hal itu.

Soal proses perizinan proyek basement, Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya memberikan penjelasan. Dia menjelaskan hal ini saat meninjau langsung ke lokasi amblesan Jalan Raya Gubeng, Kamis siang ini.

“Pemkot Surabaya kalau soal izin ya mengeluarkan izin saja. Kami tidak ada kewenangan untuk melakukan pengawasan. Sesuai aturan yang ada, tidak ada tupoksi pengawasan oleh Pemkot,” ujarnya.(den/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
29o
Kurs