Sabtu, 18 Mei 2024

Dengan Perda Mihol, Satpol-PP Bisa Menindak Peminum Miras Oplosan di Rumah

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Desain Grafis: suarasurabaya.net

Sampai sekarang, Pemkot Surabaya masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2010 untuk mengontrol perdagangan minuman beralkohol di Surabaya.

Perda itu adalah peraturan lama tentang penyelenggaraan usaha di bidang perdagangan dan perindustrian di Surabaya, yang mana di dalamnya memuat aturan mihol.

Mazlan Mansyur Ketua Komisi B DPRD Surabaya mengatakan, di Perda itu aturan tentang perdagangan minuman beralkohol hanya sebatas izin penjualan minuman beralkohol.

“Perda itu hanya mengatur izin tempat penjualannya, izin usahanya, IMB bangunannya. Hanya itu saja,” ujar Mazlan kepada suarasurabaya.net, Rabu (25/4/2018).

Padahal, berkaitan dengan kondisi darurat miras oplosan yang sedang terjadi di Surabaya, yang mengakibatkan 15 orang meninggal, tindakan pengawasan demikian sudah tidak relevan.

Mazlan mengatakan, pada poin inilah Perda 6/2016 harus segera diundangkan. Karena di Perda itu sudah ada aturan yang rinci tentang peredaran mihol.

“Tentang peredarannya, tentang larangan meracik dan mengoplos minuman keras. Mengedarkan, serta memberikan kepada seseorang. Juga melarang orang untuk mengonsumsi (miras oplosan). Itu sudah jelas,” katanya.

Singkat kata, dengan Perda Miras 6/2016, Satpol-PP memiliki kewenangan lebih kuat untuk menindak tidak hanya peminum miras oplosan di tempat sepi, bahkan yang melakukannya di rumah.

Sementara selama ini, operasi miras yang dilakukan oleh Satpol-PP Surabaya hanya bisa menyasar warung-warung penjual miras karena tidak memiliki izin usaha maupun izin bangunan.

Selain tempat itu, Satpol-PP Surabaya hanya bisa menindak kerumunan peminum yang dianggap mengganggu ketertiban umum, dengan menggunakan Perda Trantibum.

“Karena itulah kami mendesak Perda ini segera diundangkan, supaya tidak ada lagi korban yang berjatuhan karena miras oplosan,” ujarnya.

DPRD Surabaya telah meminta agar Pemkot Surabaya saling berkoordinasi, baik di internal antara Bagian Hukum, Dinas Pariwisata, dengan Wali Kota Surabaya. Serta berkoordinasi dengan Pemprov Jatim dan pakar hukum, berkaitan pengundangan Perda 6/2016.(den/dwi/tok)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Sabtu, 18 Mei 2024
28o
Kurs