Kamis, 16 Mei 2024

Dishub Menyayangkan Driver Online di Jatim Minim Mengurus Izin

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Isa Anshori Kabid Angkutan dan Keselamatan Dishub Jatim saat memberikan keterangan pers terkait Permenhub 108. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim menyayangkan masih sangat sedikit driver angkutan online yang mengurus perizinan. Dari data Dishub, baru 140 driver yang memiliki izin penuh untuk angkutan sewa khusus.

Isa Anshori Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan Dishub Jatim mengatakan, kuota driver online di Jatim masih tersedia. Dari kuota yang ditetapkan pemerintah sebesar 4.445 driver online, sebanyak 2.418 yang sudah mendapat izin prinsip (mereka terdiri dari 31 koperasi). Kemudian, baru 140 driver saja yang telah memiliki izin penuh (mereka dari 9 koperasi).

“Kami meyayangkan masih sangat sedikit yang mengurus izin,” katanya di Kantor Dishub Jatim Jl. Ahmad Yani, Surabaya, Senin (29/1/2018).

Persyaratan untuk proses perizinan driver online adalah uji KIR kendaraan. Uji KIR wajib dilakukan untuk sertifikasi bahwa kendaraan itu layak dan memenuhi syarat untuk mengangkut penumpang umum.

“Kalau tidak diuji kita tidak tahu apakah kendaran itu layak. Itu salah satu persyaratan untuk memperoleh izin. Kemudian, stiker dari Dishub itu harus dipasang, itu sebagai tanda kalau angkutan itu berizin,” katanya.

Menurut Isa, fungsi stiker adalah untuk penanda bahwa taksi online itu sudah resmi dilindungi undang-undang. Jadi, kata Isa, ketika di lapangan tidak mungkin diganggu oleh taksi konvensional.

Disinggung terkait zona merah di lokasi-lokasi tertentu, seperti Bandara, Stasiun dan Terminal, Dishub menyerahkan kebijakan pada instansi terkait.

“Seperti bandara, stasiun dan sebagainya, kami serahkan kepada otoritas. Jadi mereka yang koordinasi dengan instansi terkait. Di Bandara Soekarno Hatta sudah bisa, di bandara Ngurah Rai Bali juga sudah bisa,” katanya.

Isa menjelaskan, cara memperolah izin trayek angkutan khusus ini sebenarnya mudah. Syaratnya harus berbadan hukum (koperasi) yang tidak harus merubah nama pemilik pada STNK, harus uji KIR, setelah itu baru mengurus izin untuk Jasa Raharja. (bid)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 16 Mei 2024
33o
Kurs