Kamis, 25 April 2024

Driver Online Akan Memantau Revisi Permenhub

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Sejumlah driver online yang berkumpul di Maspion Square Margorejo setelah sejumlah pasal Permenhub 108 dibatalkan MA, Kamis (13/9/2018). Foto: Denza suarasurabaya.net

Driver online di Jawa Timur akan memantau revisi Permenhub yang akan disusun oleh Kementerian Perhubungan setelah dibatalkannya sejumlah pasal oleh Mahkamah Agung (MA).

Daniel Rorong satu di antara tiga penggugat uji materiel Permenhub 108/2017 yang dikabulkan oleh MA mengatakan, dia bersama rekan-rekannya akan mengawal revisi Permenhub itu agar sesuai aspirasi driver.

“Kami akan kawal draft itu agar bisa mengakomodir aspirasi teman-teman driver. Semoga aturan seperti uji kir, stiker, harus gabung koperasi, tidak dimasukkan lagi ke draft baru,” ujarnya.

Bila pasal-pasal yang telah dibatalkan oleh MA kembali dimasukkan ke dalam revisi Permenhub yang baru, masalah transportasi online di Indonesia, menurut Daniel, tidak akan selesai.

Setidaknya ada 23 pasal Permenhub 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.

Mohammad Sholeh Kuasa Hukum tiga penggugat uji materiel Permenhub mengatakan, ada satu pasal yang digugat tapi tidak termasuk dibatalkan MA. Yakni tentang tarif batas atas dan batas bawah.

“Kami menggugat pasal itu karena kalau tarif itu sudah murah, ngapain diatur? Ini, kan, menguntungkan masyarakat? Sementara driver online juga tidak merasa dirugikan, ngapain pemerintah bingung?” kata Sholeh.

Meski demikian, tidak ada langkah yang bisa diambil oleh penggugat untuk melakukan gugatan ulang. Sholeh mengatakan, gugatan uji materiel itu hanya bisa dilakukan sekali.

Namun, dia memastikan, tidak dibatalkannya aturan tentang tarif yang digugat itu tidak menjadi masalah bagi para penggugat. Setidaknya sudah ada 23 pasal yang akhirnya dibatalkan MA.

Demikian juga Daniel Rorong. Menurutnya, satu pasal itu tidak masalah tidak dikabulkan. “Paling tidak sudah ada 23 pasal, yang krusial, memberatkan driver, sudah dibatalkan MA, kami sangat bersyukur,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, MA membatalkan 23 pasal Permenhub 108/2017 merespons gugatan uji materiel tiga warga Surabaya.

Selain Daniel Lukas Rorong, ada Hery Wahyu Nugroho, dan Rahmatulah Riyadi. Mereka mengajukan gugatan sekitar 1 Februari 2018 lalu melalui Pengadilan Negeri Surabaya.(den/tin/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs