Kamis, 28 Maret 2024

Jadi Tersangka Korupsi Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung Buronan KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Saut Situmorang Wakil Ketua KPK memberikan keterangan terkait status JC Andi Narogong yang dibatalkan Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (20/4/2018), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muhammad Samanhudi Anwar (MSA) Wali Kota Blitar dan Syahri Mulyo (SM) Bupati Tulungagung (nonaktif) sebagai tersangka kasus korupsi.

Dua orang pejabat daerah itu diduga menerima suap dari kontraktor swasta yang akan mengerjakan proyek pembangunan di Blitar dan Tulungagung, Jawa Timur.

Saut Situmorang Wakil Ketua KPK mengatakan, Tim Penindakan KPK punya cukup bukti untuk menetapkan MSA dan SM sebagai tersangka dalam dua perkara terpisah, sesudah menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (6/6/2018).

“Kegiatan tangkap tangan dua perkara yang dilakukan KPK atas dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar,” ucapnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).

Muhammad Samanhudi Anwar selaku Wali Kota Blitar periode 2016-2021 diduga menerima suap bersama Bambang Purnomo (swasta), terkait proyek pembangunan sekolah menengah pertama, dari Susilo Prabowo kontraktor.

Sedangkan Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2013-2018 diduga menerima suap bersama Agung Prayitno (swasta) dan Sutrisno Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Suap itu diduga fee sejumlah proyek perbaikan infrastruktur jalan, dari Susilo Prabowo kontraktor yang diduga menyuap Wali Kota Blitar.

Sampai sekarang, KPK sudah menangkap empat orang tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Cabang KPK. Sementara, Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung masih dalam proses pencarian.

Saut Situmorang mengimbau supaya Muhammad Samanhudi Anwar dan Syahri Mulyo bersikap kooperatif segera menyerahkan diri ke Kantor KPK.

“Kami mengimbau Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri,” katanya.

Sebagai tersangka penerima suap, Muhammad Samanhudi Anwar, Syahri Mulyo, Agung Prayitno, Sutrisno, dan Bambang Purnomo, terancam jerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Susilo Prabowo selaku tersangka pemberi suap, terancam jerat Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 65 KUHP. (rid/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
31o
Kurs