Minggu, 5 Mei 2024

Jokowi Presiden Mendorong Percepatan Penggunaan Bahan Bakar Biodiesel di Indonesia

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden memimpin rapat terbatas membahas implementasi mandatori biodiesel, Jumat (20/7/2018), di Kantor Presiden, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Joko Widodo Presiden menegaskan pentingnya biodiesel bagi masa depan bangsa dan negara Indonesia.

Dengan pemanfaatan energi baru dan terbarukan dari bahan minyak kelapa sawit yang melimpah, ke depan Indonesia tidak akan bergantung pada energi fosil yang suatu saat akan habis.

Sayangnya, implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015 yang mengatur tentang tahapan kewajiban minimal pemanfaatan biodiesel sebagai campuran bahan bakar minyak, belum sesuai harapan.

Untuk memastikan peraturan itu terlaksana, Jokowi Presiden mengadakan rapat terbatas membahas pelaksanaan mandatori biodiesel, Jumat (20/7/2018), di Kantor Presiden, Jakarta.

Hadir dalam rapat sejumlah Menteri Kabinet Kerja, antara lain Ignasius Jonan Menteri ESDM, Darmin Nasution Menko Perekonomian, Luhut Binsar Panjaitan Menko Kemaritiman, Wiranto Menkopolhukam, dan Airlangga Hartarto Menteri Perindustrian.

“Percepatan pelaksanaan mandatori biodiesel sangat penting karena penggunaan energi fosil di Indonesia masih sangat dominan, sedangkan pemanfaatan energi baru terbarukan masih sangat kecil. Soal ini memang sudah beberapa kali dibahas, tapi saya melihat implementasinya di lapangan belum sesuai harapan,” kata Presiden.

Sekadar diketahui, ketentuan penggunaan 20 persen minyak kelapa sawit untuk biodiesel (B20), tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015.

Peraturan itu mewajibkan kalangan usaha bidang mikro, perikanan, pertanian, transportasi, transportasi non public service obligation (PSO) atau penugasan, pelayanan umum, industri dan komersial menggunakan biodiesel B20 per Januari 2016.

Kemudian, aturan itu mewajibkan penggunaan biodiesel naik menjadi 30 persen (B30) pada Januari 2020.

Sedangkan sektor pembangkit listrik wajib menerapkan B25 pada April 2015, dan wajib meningkat jari B30 pada Januari 2016.

Pemerintah berharap, penggunaan biodiesel dengan kadar lebih tinggi bisa menyelesaikan persoalan kelebihan pasokan minyak sawit dalam negeri.

Selain itu, juga untuk menekan impor minyak mentah dan produk bahan bakar minyak, yang kemudian bisa menekan defisit neraca perdagangan. (rid/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
31o
Kurs