Jumat, 29 Maret 2024

KPK Kembali Memeriksa 10 Mantan Anggota DPRD Kota Malang sebagai Tersangka Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Harun Prasojo mantan Anggota DPRD Kota Malang yang sekarang berstatus tersangka korupsi, berupaya menutupi wajahnya dari sorotan kamera wartawan, jelang menjalani pemeriksaan lanjutan, Kamis (20/9/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bergerak cepat mengusut tuntas kasus korupsi dalam proses pengesahan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015, yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif di Kota Malang.

Hari ini, Kamis (20/9/2018), Penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan sepuluh orang mantan Anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka.

Masing-masing adalah Harun Prasojo, Ribut Harianto, Erni Farida, Teguh Puji Wahyono, Sony Yudiarto, Diana Yanti, Syamsul Fajri, Sugiarto, Afdhal Fauza, dan Hadi Susanto.

Pantauan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.15 WIB, rombongan mantan Anggota Dewan Kota Malang tiba diantar tiga unit mobil tahanan.

Dengan pengawalan Petugas KPK, para tersangka yang kompak memakai rompi warna oranye, tidak mau menjawab pertanyaan wartawan, dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan.

Sekadar diketahui, kasus korupsi massal yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif Kota Malang terungkap sesudah KPK memroses hukum Mochamad Arief Wicaksono mantan Ketua DPRD Kota Malang.

Waktu masih menjabat, Arief disangka menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, untuk dibagikan kepada sejumlah anggota dewan.

Pemberian itu diketahui atas perintah Mochamad Anton Wali Kota Malang, untuk memperlancar proses pengalihan anggaran dalam APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Sesudah menetapkan 19 Anggota Dewan dan Wali Kota Malang sebagai tersangka, Senin (3/9/2018), KPK mengumumkan status 22 orang Anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka baru.

Para tersangka itu masing-masing terindikasi menerima suap antara antara Rp12,5 juta sampai Rp50 juta.

Sehubungan dengan kasus korupsi yang melibatkan 41 dari total 45 Anggota Dewan Kota Malang, Senin (10/9/2018), berlangsung prosesi pergantian antar waktu (PAW) massal.

Para Anggota DPRD Kota Malang yang terjerat masalah hukum, diganti dengan anggota legislatif berdasarkan keputusan partai-partai politik.(rid/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
32o
Kurs