Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya janji mencopot jajaran struktural jika aduan masyarakat lewat hotline tidak ditangani lebih dari 24 jam.
Penanganan itu berlaku untuk aduan yang menjadi wewenang pemkot tanpa melibatkan instansi lain.
“Karena kita sudah mengatakan laporan di dalam hotline itu harus 1 x 24 jam. Harus dieksekusi. Kalau yang bisa dieksekusi ya. Tapi kalau yang membutuhkan sesuatu yang berhubungan dengan pihak lain, kita enggak bisa,” ungkapnya usai apel pengarahan ke seluruh ASN di Balai Kota Surabaya, Kamis (16/7/2026).
Aduan yang bisa langsung ditangani misalnya jalan berlubang. Sementara aduan soal sengketa tanah butuh waktu.
“Dari saya juga enggak mungkin memberikan sanksi kepada kepala dinas ya atau strukturalnya Pemkot. Kita kan lihat jamnya jam berapa (aduan masuk ke hotline). Kalau itu berhubungan dengan pemerintah kota langsung bisa kita selesaikan. Tapi kalau yang membutuhkan waktu seperti dengan tempat lain, ya kita harus ditentukan tanggal berapa. Ditemuin sama BPN seumpama tanggal berapa. Karena kita tidak bisa mengambil alih yang itu berhubungan dengan BPN,” bebernya.

NOW ON AIR SSFM 100

