Sabtu, 20 April 2024

KPK Memperpanjang Penahanan Lima Orang Mantan Anggota DPRD Kota Malang

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febri Diansyah Juru Bicara KPK. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memperpanjang masa penahanan lima orang mantan Anggota DPRD Kota Malang yang berstatus tersangka korupsi dalam proses pengesahan APBD Perubahan Kota Malang.

Kelima orang itu, masing-masing Teguh Mulyono dan Arief Hermanto (PDI Perjuangan), Suparno Hadiwibowo (Gerindra), Mulyanto (PKB), serta Choeroel Anwar (Golkar).

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, perpanjangan masa penahanan kelima orang tersangka itu dilakukan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 23 September sampai 1 November 2018.

Menurut Febri, Penyidik KPK masih perlu mengonfirmasi sejumlah informasi dari para tersangka, untuk mengusut tuntas praktik korupsi yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif di Kota Malang.

Kemarin, Kamis (20/9/2018), KPK memperpanjang waktu penahanan sepuluh orang mantan anggota dewan yang juga berstatus tersangka.

Dengan begitu, sampai sekarang sudah ada 15 orang dari 22 orang tersangka baru kasus suap dalam proses pembahasan dan pengesahan anggaran daerah Kota Malang, yang masa penahanannya diperpanjang.

Sekadar diketahui, kasus korupsi massal di Kota Malang terungkap sesudah KPK memroses hukum Mochamad Arief Wicaksono mantan Ketua DPRD Kota Malang.

Waktu masih menjabat, Arief disangka menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, untuk dibagikan kepada sejumlah anggota dewan.

Pemberian itu diketahui atas perintah Mochamad Anton Wali Kota Malang, untuk memperlancar proses pengalihan anggaran dalam APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Sesudah menetapkan 19 Anggota Dewan dan Wali Kota Malang sebagai tersangka, Senin (3/9/2018), KPK mengumumkan status 22 orang Anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka baru.

Para tersangka itu masing-masing terindikasi menerima suap antara antara Rp12,5 juta sampai Rp50 juta.

Sehubungan dengan kasus korupsi yang melibatkan 41 dari total 45 Anggota Dewan Kota Malang, Senin (10/9/2018), berlangsung prosesi pergantian antar waktu (PAW) massal.

Para Anggota DPRD Kota Malang yang terjerat masalah hukum, diganti dengan anggota legislatif berdasarkan keputusan partai politik.(rid/iss/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
28o
Kurs