Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) Tbk kepada entitas perusahaan afiliasi. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan, dua tersangka yang ditetapkan merupakan penyelenggara negara yang berperan sebagai supervisor pemeriksaan pajak.
“Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan dalam kurun waktu 2008 sampai dengan 2025,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial BP, selaku supervisor pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2020 dan 2023, serta SR, selaku supervisor pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2024.
Menurut Anang, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sebanyak 111 saksi. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang sebelumnya mendapat persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri.

NOW ON AIR SSFM 100

