Sabtu, 4 Mei 2024

KPK Menetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap DPRD Jawa Timur

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Samsul Arifien (SAR) Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur (tengah). Foto: Dinas Perkebunan Prov. Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (6/7/2018), mengumumkan adanya dua tersangka baru hasil pengembangan penyidikan kasus suap DPRD Provinsi Jawa Timur.

Masing-masing adalah Mochamad Ardi Prasetiawan (MAP) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, dan Samsul Arifien (SAR) Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur.

“MAP dan SAR selaku kepala dinas yang bermitra dengan Komisi B DPRD Jawa Timur, diduga memberikan hadiah atau janji, terkait fungsi pengawasan pelaksanaan Perda, dan penggunaan anggaran tahun 2016-2017,” kata Saut Situmorang Wakil Ketua KPK dalam keterangan pers, Jumat (6/7/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Atas perbuatan yang disangkakan, kedua tersangka itu terancam jerat Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Mochamad Ardi Prasetiawan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur (kiri). Foto: Istimewa

Untuk kepentingan penyidikan, Mochamad Ardi yang hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, langsung ditahan di Rutan Cabang KPK, untuk 20 hari pertama.

Sedangkan Samsul Arifien yang berhalangan hadir di Kantor KPK, pemeriksaannya dijadwalkan ulang hari Selasa (10/7/2018).

Sekadar mengingatkan, kasus korupsi di lingkungan DPRD Jawa Timur terungkap sesudah Satgas KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Senin (4/6/2017).

Dari OTT itu, KPK menemukan Rp150 Juta dari ruang kerja Mochamad Basuki Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, diduga bagian dari commitment fee yang totalnya Rp600 juta per tahun, dan harus dibayarkan kepala dinas tiap tiga bulan sekali.

Sesudah memeriksa dan gelar perkara, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Mochamad Basuki Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Bambang Heryanto Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, dan Rohayati Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.

Kemudian, Rahman Agung dan Santoso staf anggota DPRD Jawa Timur, serta Anang Basuki Rahmat yang diduga berperan sebagai perantara.

Dari pengembangan penyidikan, KPK menetapkan Muhammad Kabil Mubarok sebagai tersangka ketujuh kasus suap pengawasan penggunaan anggaran SKPD Jawa Timur tahun 2017, dan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.

Ketujuh tersangka itu sudah menjalani proses persidangan serta dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, dan masing-masing mendapat hukuman penjara serta kewajiban membayar denda. (rid)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
26o
Kurs