Kamis, 25 April 2024

KPK Perlu Mempelajari Perintah PN Jaksel Menetapkan Boediono Tersangka

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mempelajari dan mengkaji putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan KPK memroses hukum sejumlah mantan pejabat Bank Indonesia yang diduga terlibat kasus dana talangan (bailout) Bank Century.

Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan itu. Tapi, dia menegaskan KPK harus memiliki bukti yang cukup untuk memroses hukum seseorang.

“Tentu kami hormati putusan pengadilan tersebut. KPK akan mempelajari putusan itu dan melihat sejauh mana bisa diimplementasikan, karena amar putusan tersebut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang ada. Prinsip dasarnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apa pun sepanjang terdapat bukti yang cukup,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/4/2018).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi KPK untuk melanjutkan proses hukum terhadap kasus dana talangan Bank Century.

Dalam amar putusannya, Hakim Efendi Muhtar menilai KPK telah menghentikan proses hukum kasus Century secara tidak sah.

“Memerintahkan Termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century,” ujar Hakim Efendi Muhtar dalam pembacaan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).

Proses hukum yang diminta untuk dilanjutkan dalam kasus Century, adalah dengan melakukan penyidikan dan menetapkan Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede sebagai tersangka, dan melanjutkannya dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat,” imbuh Hakim Efendi.

Gugatan praperadilan bernomor 24/Pid.Prap/2018 diajukan MAKI selaku pemohon, karena menilai KPK berlarut-larut dalam penanganan kasus Century, dengan tidak segera menetapkan tersangka baru setelah vonis Budi Mulya.

Selanjutnya, Hakim tunggal Efendi Muhtar dalam amar putusannya juga menyebutkan bahwa pengadilan menolak eksepsi atau nota keberatan seluruhnya yang sebelumnya diajukan oleh KPK selaku termohon.

Sekadar diketahui, Budi Mulya selaku bekas Deputi Gubernur BI dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis Hakim menilai Budi Mulya merugikan keuangan negara sebesar Rp689 miliar dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan sebesar Rp6,7 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Lalu, di tingkat kasasi, hukuman Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. (rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs