Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat agar tidak mengenakan pakaian yang menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) saat mengikuti karnaval peringatan Hari Kemerdekaan RI. Imbauan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terselubungnya kampanye gerakan Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP).
Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, menyampaikan bahwa perayaan Agustusan seharusnya menjadi momentum memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan dzikir sebagai wujud syukur atas nikmat kemerdekaan. Namun, maraknya aksi menyimpang seperti peserta pria berbusana wanita saat pawai dinilai sudah mengarah pada pelanggaran syariat dan norma sosial.
“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ujar Muiz Ali seperti dikutip dari laman MUI, Selasa (11/8/2026).
Ia menegaskan Islam melarang keras praktik pertukaran gaya busana antargender ini, baik dilakukan pria maupun wanita. Hukumnya haram dan berdosa tanpa terkecuali, baik di ruang privat maupun publik.
“Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki,” tegasnya mengutip hadis shahih riwayat Imam Bukhari.

NOW ON AIR SSFM 100

