Selasa, 11 Agustus 2026

MUI Ingatkan Hukum Cross-Dressing di Karnaval Agustusan dan Sumber Hadiah Lomba

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Lomba Agustusan. Foto: Pixabay

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat agar tidak mengenakan pakaian yang menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) saat mengikuti karnaval peringatan Hari Kemerdekaan RI. Imbauan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terselubungnya kampanye gerakan Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP).

Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, menyampaikan bahwa perayaan Agustusan seharusnya menjadi momentum memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan dzikir sebagai wujud syukur atas nikmat kemerdekaan. Namun, maraknya aksi menyimpang seperti peserta pria berbusana wanita saat pawai dinilai sudah mengarah pada pelanggaran syariat dan norma sosial.

“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ujar Muiz Ali seperti dikutip dari laman MUI, Selasa (11/8/2026).

Ia menegaskan Islam melarang keras praktik pertukaran gaya busana antargender ini, baik dilakukan pria maupun wanita. Hukumnya haram dan berdosa tanpa terkecuali, baik di ruang privat maupun publik.

“Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki,” tegasnya mengutip hadis shahih riwayat Imam Bukhari.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Selasa, 11 Agustus 2026
29o
Kurs