Sabtu, 18 Mei 2024

KPU Melarang, Sejumlah Mantan Napi Koruptor Tetap Berusaha Daftar Caleg

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Wa Ode Nurhayati mantan narapidana kasus korupsi yang berniat kembali menjadi anggota DPR, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus KTP Elektronik, Jumat (13/7/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tidak menyurutkan niat sejumlah mantan napi koruptor nyaleg.

Padahal, dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kota, jelas melarang pencalonan mantan bandar narkoba, pelaku kejahatan seksual anak, dan mantan koruptor.

Salah seorang mantan napi kasus korupsi yang masih percaya diri mendaftar sebagai calon anggota DPR RI, adalah Wa Ode Nurhayati.

Sesudah menjalani enam tahun kurungan, dia berniat kembali menjadi Anggota DPR dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara, juga lewat Partai Amanat Nasional (PAN).

“Saya tetap mendaftar di PAN. Insya Allah saya maju dari dapil Sulawesi Tenggara. Soal nanti seperti apa, saya menuggu hasil judicial review,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi proyek KTP Elektronik, Jumat (13/7/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Untuk mewujudkan harapannya, Wa Ode yang pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap dan pencucian uang, bahkan menggugat PKPU 20/2018, ke Mahkamah Agung.

Menurutnya, aturan soal larangan mantan napi korupsi nyaleg, menabrak tiga Undang-Undang, yaitu UU tentang Pemilu, UU tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Tipikor.

“Mantan napi korupsi itu ketika dihukum, sepanjang proses hukuman dia juga dihukum dengan PP 99/2012 tentang pengetatan remisi. Makanya sekarang saya juga mohon kearifan publik. sepanjang aturan itu sesuai dengan Undang-Undang, nggak masalah. Tapi ini kan yang ditabrak ada tiga Undang-Undang,” tegasnya.

Sebelumnya, Mohamad Taufik Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta juga menggugat PKPU larangan mantan napi koruptor daftar caleg ke Mahkamah Agung, demi memuluskan rencananya jadi anggota DPR.

Taufik adalah mantan Ketua KPU DKI Jakarta yang terbukti korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004 sehingga divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004.

Sekadar diketahui, Kemenkumham menolak mengundangkan PKPU 20/2018 dengan alasan melanggar undang-undang.

Tapi, KPU tetap mempertahankan aturan tersebut, dan mempublikasikannya tanpa pengesahan Kemenkumham. (rid/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Sabtu, 18 Mei 2024
28o
Kurs