Sabtu, 4 Mei 2024

Kurang Dikenal Masyarakat, KPPU Merasa Perlu Meningkatkan Sosialisasi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Syarkawi Rauf Ketua KPPU (kedua dari kanan) memaparkan kinerja tahun 2017 kepada Komisi VI DPR, Senin (12/3/2018), di Ruang Rapat Komisi VI, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan. Foto : Farid suarasurabaya.net

Syarkawi Rauf Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai, pihaknya perlu meningkatkan sosialisasi, supaya masyarakat memahami tugas dan fungsi KPPU.

Pernyataan itu disampaikan Syarkawi dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (12/3/2018) sore, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan.

Menurutnya, selama ini masih banyak masyarakat yang menganggap KPPU mengurus masalah Pemilu atau Pilkada, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Terus terang, dalam beberapa kali kesempatan berbincang dengan masyarakat di daerah, rata-rata masyarakat menganggap KPPU seperti KPU. Artinya, tingkat pengenalan masyarakat masih sangat rendah,” ujarnya.

Syarkawi Rauf berharap, DPR mendukung Komisioner KPPU periode mendatang, dalam meningkatkan sosialisasi.

“Hal itu penting supaya KPPU bisa lebih dikenal khususnya oleh masyarakat kalangan bawah,” harapnya.

Sekadar diketahui, KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain, KPPU berfungsi menyusun peraturan pelaksanaan dan memeriksa berbagai pihak yang diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999, serta memberi putusan mengikat dan menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggarnya.

Pengawasan pelaksanaan Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan KPPU dimaksudkan untuk mewujudkan perekonomian Indonesia yang efisien melalaui penciptaan iklim usaha yang kondusif, yang menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi semua pelaku usaha.

Upaya KPPU menjamin agar setiap orang yang berusaha di Indonesia berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan posisi dominan oleh pelaku ekonomi tertentu.

Kesempatan berusaha yang terjaga akan membuka lebar kesempatan konsumen untuk mendapatkan pilihan produk yang tak terbatas, yang memang menjadi hak mereka.

Berjalannya kehidupan ekonomi yang menjamin keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum, pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
26o
Kurs