Jumat, 26 April 2024

Legislator Sarankan Pemkot Surabaya Bentuk UPTD/BUMD Bus Suroboyo

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Bus Suroboyo. Foto: dok suarasurabaya.net

Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya menyarankan pemerintah kota setempat agar membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) operasional Bus Suroboyo yang telah diluncurkan pada Sabtu (7/4/2018).

Achmad Zakariyah anggota Komisi B DPRD Surabaya di Surabaya, Selasa (10/4/2018) mengatakan pihaknya menyarankan pemkot untuk segera mengajukan pembahasan aturan yang bisa menjadi payung hukum bagi operasional bus yang dibeli Pemkot dengan APBD itu.

“Bus Suroboyo merupakan aset Pemkot, maka harus ada payung hukum yang menaungi opersionalnya. Apakah itu nanti berupa retribusi atau mungkin saja memang benar gratis seperti uji coba saat ini,” ujarnya seperti dilansir Antara.

Zakaria mengingatkan penggunaan aset daerah harus mempunyai payung hukum yang jelas. Apalagi, lanjutnya, hampir dipastikan operasional Bus Suroboyo akan melayani trayek umum yang dengan demikian berstatus angkutan umum.

Seperti yang dikatakan wali kota saat launching, lanjut dia, operasional Bus Suroboyo menunggu plat diubah menjadi kuning. “Berarti akan berstatus angkutan umum. Kalau benar demikian, maka pemkot harus mengikuti bebebrapa aturan baik itu mengenai penggunaan aset daerah maupun terkait angkutan jalan,” katanya.

Terkait penggunaan aset, Zakaria menyebut dalam Perda 2/2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah belum ada item mengenai pemakaian aset untuk keperluan transportasi umum.

Jika Bus Suroboyo, lanjut dia, akan dijadikan transportasi umum, maka payung hukumnya harus mengubah Perda 2/2013 tersebut. “Ya kalau transportasi umum kan bayar tiket, atau bayar pakai apapaun itu bentukntya tetap harus mengubah Perda 2/2013 karena bus-nya adalah kekayaan daerah dan menarik retribusi,” katanya.

Terkait hal ini juga, Zakaria mengatakan dalam konsultasi Komisi B dengan Kementerian Keuangan ditegaskan bahwa oeprasional aset daerah untuk transprotasi umum harus ditegaskan siapa operatornya. Dalam hal ini, lanjut Zakaria, operator bisa berbentuk UPTD atau dalam skala besar bisa dibuat BUMD.

“Intinya tetap saja harus ada payung hukum, kalau tidak maka BPK kemungkinan bakal menjadikannya sebagai catatan di auditnya,” katanya.

Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya sebelumnya mengatakan kehadiran Suroboyo Bus diharapkan mampu mengurangi volume kendaraan di Surabaya. Saat ini, menurut Risma, volume kendaraan di Surabaya terus meningkat dari tahun ke tahun.

“Oleh karena itu, transportasi massal merupakan alternatif yang dinilai tepat mengurangi kepadatan kendaraan,” kata Risma.

Selain mengatasi kemacetan, Risma juga menuturkan bahwa Bus Suroboyo bermanfaat untuk mengurangi jumlah sampah plastik di Surabaya karena penumpang tidak perlu membayar dengan uang, melainkan sampah plastik.

“Bagi penumpang yang akan naik harus membawa 5 botol ukuran tanggung, 3 botol besar, 10 gelas air mineral, kantong plastik (kresek) dan kemasan plastik,” katanya. (ant/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
29o
Kurs