Kamis, 25 April 2024

Mahasiswa di Surabaya Memperkosa Pacarnya di Kamar Hotel

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Tersangka (kanan pakai jaket) saat diperiksa penyidik di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Foto: Istimewa

Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Surabaya ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (8/3/2018) kemarin. Mahasiswa berinisial FM ditangkap atas sangkaan pemerkosaan terhadap korban yang merupakan pacarnya sendiri.

FM telah memperkosa pacarnya yang berusia 21 tahun di dalam kamar hotel di kawasan Pabean Cantikan. FM ditangkap saat di halaman kampusnya, Kamis (8/3/2018), sekitar pukul 14.00 WIB. Dia ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban.

AKP Tinton Yudha Riambodo Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, peristiwa pemerkosaan dilakukan pelaku FM pada Sabtu 6 Januari 2018 lalu. Pelaku melakukan aksinya pada siang hari di salah satu hotel di wilayah Pabean Cantikan.

“Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku baru pertama kali mengajak pacarnya cek-in di hotel, dia juga mengaku telah memperkosa pacarnya sebanyak dua kali,” ujar AKP Tinton, Jumat (9/3/2018).

Tinton mengatakan, modus dalam kasus ini, pelaku mengajak korban ke hotel karena dengan dalih menyelesaikan masalah hubungan mereka. Sebab, sebelumnya korban sempat kecewa karena tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan ekstra di kampus.

“Pelaku kemudian mengajak korban jalan-jalan ke mall. Begitu pulang, korban tidak diantar pulang tapi diajak masuk hotel dengan dalih membicarakan masalah mereka berdua,” katanya.

Namun, kata Tinton, ketika keduanya masuk kamar hotel, pelaku langsung mengunci kamar menyembunyikan kunci tersebut. Korban mencoba meminta kunci kamar agar bisa keluar, tapi pelaku menolak memberikan kunci kamar hotel. Pelaku kemudian memaksa dan memperkosa korban. Bahkan, saat korban menangis, pelaku tak menghiraukannya dan melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali.

Sekarang ini, pemeriksaan kasus ini terus dilakukan. Pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Tersangka bisa dikenakan Pasal 285 KUHP tentang tindakan mengancam dan memaksa perempuan bukan istri untuk bersetubuh (pemerkosaan). Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (bid/iss/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
28o
Kurs